PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, Minggu (12/2), sekitar pukul 23.30 WITA, di tempat yang berbeda. Pelaku sendiri sudah melakukan aksinya di 12 tempat di wilayah Kota Palu. Tersangka inisial NN alias PA dan MI, melakukan penjualan dengan modus berpura-pura sebagai pihak ke tiga dari perusahaan Adira eksternal atau debt collector.
Menurut Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pelaku inisial NN alias PA berada di Kos-kosan Jalan Tanjung Angin, Kecamatan Palu Selatan. Pelaku ini yang melakukan pencurian di 12 TKP termasuk laporan pencurian sepeda motor di jalan Jalur Gaza.
“Dimana saat itu korban mengalami pencurian sepeda motor Fino pada tanggal 1 Februari 2023, saat itu korban memarkirkan motornya di teras rumahnya, kemudian korban masuk ke rumah, sekitar 15 menit korban kembali keluar dari rumah, dan mendapatkan motor sudah tidak ada alias hilang,” terangnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menduga pelaku adalah inisial NN alias PA. Dan setelah diketahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah kos-kosan Jalan Tanjung Angin.
“Setelah kami amankan pelaku dan barang bukti motor Fino, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan mengakui bahwa pelaku melakukan aksinya selama 12 kali di wilayah Kota Palu,” kata Rustang.
Namun, pelaku tidak melakukan aksinya sendirian. Dimana ada satu pelaku yang melakukan penjualan yakni inisial MI, dimana pelaku MI ini mengaku sebagai eksternal Adira agar para pembeli percaya motor yang dijual oleh tersangka. “Jadi tersangka yang menjual ini berpura-pura sebagai pihak ketiga dari Perusahaan Adira eksternal,” terangnya.(who)