PALU – Ihwal rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang akan melakukan pemblokiran Administrasi Kependudukan (Adminduk) e-KTP maupun KK, bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah selama tiga bulan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa alasan jelas, menuai tanggapan dari akademisi kebijakan publik, Universitas Tadulako (Untad), Dr Irwan Waris.
Meski baru sekadar rencana, dirinya menyebut bahwa kurang elok Wali Kota Palu, H Hadianto Rasyid, mengaitkan iuran sampah dan PBB dengan layanan kependudukan (KTP/KK). Cara-cara seperti ini kata dia, tentu saja tidak cocok dan tidak tepat dilakukan di era demokrasi saat ini. Di mana pemerintah daerah berupaya mengedepankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Tentu saja warga diharapkan taat dan patuh membayar iuran sampah dan PBB tepat waktu, akan tetapi tidak elok jika diancam seperti dikemukakan di atas (dilakukan pemblokiran data Adminduk),” jelasnya kepada Radar Sulteng, Senin (13/2) kemarin.
Hal yang seyogyanya dilakukan oleh Wali Kota Palu dan jajarannya, adalah mengedukasi warga agar bahu membahu bersama pemerintah guna mengatasi permasalahan kebersihan kota. Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh warga adalah dengan membayar retribusi sampah. Dalam konteks ini, pemerintah kota juga diharapkan melaksanakan kewajibannya, yaitu mengangkut sampah warga. “Sekarang warga merasa pemerintah kota belum sepenuhnya mengangkut sampah warga secara kontinyu, sehingga ada warga yang merasa tidak perlu membayar retribusi. Sebab, pembayaran retribusi berkonsekuensi terhadap hadirnya layanan,” jelasnya.
Dirinya juga mengkritisi soal penanganan sampah di Kota Palu, kata dia dalam penanganan sampah ini pemerintah kota tampaknya juga belum sepenuhnya melengkapi setiap pemukiman dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sebagai akibatnya, sampah-sampah yang tidak diangkut oleh mobil sampah Kelurahan, diangkut dan dibuang sendiri oleh warga di sembarang tempat. “Pemandangan yang segera terlihat, sampah di mana-mana, kumuh,” katanya lagi.
Tanpa bermaksud menggurui ujar Dr Irwan Waris, mestinya pemerintah kota mengedukasi warga soal sampah ini. Guna menumbuhkan budaya bersih dan budaya mengelola sampah secara mandiri. Di tiap kelurahan diharapkan pemerintah mampu menumbuhkan dan memotivasi munculnya relawan peduli sampah, yang selanjutnya bekerja mengedukasi warga, dengan cara belajar sekaligus mengerjakannya. “Libatkan pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan lain-lain. Demikian juga soal pembayaran PBB,” singkatnya.
Pemerintah kelurahan seyogyanya meyakinkan masyarakat bahwa iuran sampah akan digunakan untuk membangun dan mempercantik kota, sehingga dana yang terkumpul tersebut kembali ke warga. “Gunakan aparat kelurahan menagih ke rumah warga sambil mengedukasi,” tandasnya.(ril)