09 December 2024
31.4 C
Palu

Kasus Suap, Mantan Pegawai BPN Kota Palu, Divonis 1,6 Bulan Penjara

Must read

PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor Palu, memvonis mantan Koordinator Substansi Penetapan Hak pada Pendaftaran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Maichal Andersen Tampoma, terdakwa meminta suap notaris, developer dan masyarakat untuk pengurusan hak pertama kali, pemecahan dan pemisahan hak sertifikat di BPN Palu, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Maichal Andersen Tampoma SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau suap sebagaimana dalam dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Johanis Hehamony di PN Palu, Senin (10/4) belum lama ini.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa hal itu diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang berjamaah, dengan persentase berbeda-beda sesuai jabatan, kepala kantor disebut mendapat jatah 40 persen, kepala seksi 20 persen, kepala sub seksi 10 persen, staf yang mengolah 10 persen, dan Dana Taktis (DT) 20 persen.

Nominalnya, kepala kantor sejumlah Rp 4 – 5 juta per minggu, kepala seksi Rp 2-3 juta, kepala sub seksi sejumlah Rp1-2 juta, uang makan kepala kantor dikelola sekretaris sejumlah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam seminggu. Terdakwa juga memberikan ke sekretaris, staf di penetapan hak dan pemeliharaan data, petugas loket hingga petugas arsip sejumlah Rp 100 ribu dengan jumlah 23 orang.

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano saat dimintai tanggapannya mengatakan menghormati putusan pengadilan, namun dirinya menjelaskan bahwa konstruksi kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Maret 2022 penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan, sementara saat ini hampir semua pejabat mulai dari dirinya hingga beberapa kepala seksi merupakan pejabat baru.

“Kami dilantik sebagai kepala Kantor Pertanahan Kota Palu nanti pada tanggal 15 Juni 2022, demikian pula untuk seluruh pejabat pengawas teknis yakni Kepala Seksi Survei Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjabat di Kota Palu nanti bulan Juli 2022,” bebernya.

Saat ini pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan motto ‘membuat seluruh masyarakat Kota Palu menjadi tersenyum.’

Sementara itu, sumber Radar Sulteng di BPN Kota Palu yang juga mengetahui kasus ini menyebut bahwa saat kasus tersebut mulai diendus oleh penyidik, sejumlah pejabat lama dipindahkan keluar daerah. Mereka sambung sumber, sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejati. (ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!