“Sudah sepatutnya Pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tersebut secara permanen,”
JAKARTA – Menyusul insiden ledakan kebakaran smelter nikel PT. GNI di Morowali Utara, yang menewaskan dua orang pekerja, serta aksi mogok, Sabtu (14/1/2023) terjadi bentrokan terbuka antara pekerja WNI dan asing yang menewaskan dua orang pekerja smelter juga mendapat tanggapan dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Kepada Radar Sulteng Mulyanto menegaskan, khusus untuk smelter PT. GNI, pihaknya mendesak Pemerintah untuk mencabut Izin operasi smelter ini, kemudian dilakukan “audit teknologi”. “Bukan hanya soal K3, kita juga khawatir pabrik ini mengadopsi sistem teknologi usang serta komponen peralatan yang berkualitas rendah, yang berisiko tinggi dan membahayakan bagi pekerja dan masyarakat,” jelasnya melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi Radar Sulteng, Minggu (15/1/2023).
Menurut Mulyanto, Pemerintah jangan sungkan mengambil tindakan tegas kepada PT. GNI karena lalai menjamin keamanan, keselamatan kerja karyawan, sehingga terjadi kebakaran tungku smelter yang menewaskan dua orang pekerja.
Ia menyebutkan Pemerintah jangan menganggap remeh bentrok yang menewaskan dua orang karyawan tersebut. Karena bisa jadi hal tersebut dipicu oleh masalah yang lebih mendasar. Bukan semata-mata karena salah paham antarkelompok pekerja. Apalagi bentrok ini terjadi setelah terjadi insiden kebakaran dan mogok kerja pegawai.
“Pemerintah harus tegas dan adil menyikapi bentrok berdarah ini. Hukum harus ditegakkan agar semua pihak mendapat keadilan sebagaimana mestinya.
Mulyanto mendesak Pemerintah untuk mencabut Izin operasi smelter ini (PT. GNI), kemudian dilakukan “audit teknologi”. Bukan hanya terkait soal K3.
Yang juga kita khawatirkan adalah pabrik ini mengadopsi sistem teknologi usang; komponen peralatan yang berkualitas rendah; serta manajemen teknologi yang beresiko tinggi dan membahayakan bagi pekerja dan masyarakat.
Bila ini terbukti, maka artinya pihak manajemen PT. GNI lalai menjamin keamanan dan keselamatan kerja karyawan. “Sudah sepatutnya Pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tersebut secara permanen,” tegas Mulyanto.(ron)