29 September 2023
24.5 C
Palu

Petinggi Bank Sulteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksi Rp7 Miliar

Must read

- Advertisement -spot_img

PALU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Sulteng pusat Palu akhirnya menemukan titik terang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng inisial RAH, NA, BH serta AN.

Mereka adalah Direksi Bank Sulteng 2017, Kadiv Kredit Bank Sulteng 2017, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Artha Prima (BAP) dan Komisaris Utama (Komut) PT BAP.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Sulteng, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Mohammad Ronald, saat dikonfirmasi Radar Sulteng, Selasa (17/1) belum lama ini.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditangani oleh Kejati sejak 2022 lalu, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dan PT BAP tahun 2017-2021, dengan dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar.

Saat ini proses penyidikan terus berjalan, dimana penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada para tersangka tertanggal 13 dan 14 Januari 2023 lalu, namun para tersangka disebut mangkir dari panggilan.

“Kalau masalah mangkir,  saya tidak bisa komentari, akan tetapi selaku warga negara yang baik seharusnya mereka para tersangka menghadiri panggilan penyidik Kejati Sulteng,” terangnya.

Sambung Ronald lagi, penyidik masih terus melakukan pendalaman ihwal modus operandi yang dimainkan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi dugaan tindak pidana korupsi uang negara di Bank Sulteng tersebut.

Saat disinggung mengenai belum dilakukan penahanan kepada para tersangka, hingga berita ini diturunkan, Ronald, belum memberikan jawaban.

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus, Reza Hidayat SH MH, juga membenarkan bahwa penetapan 4 orang tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sulteng.

Hanya saja, dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh bagaimana modus operandi dan sejauh mana keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut. “Iya diduga melakukan tindak pidana korupsi, untuk lebih lanjut nanti diinfokan Kasipenkum,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bereki, mengatakan bahwa jika para tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan jika para tersangka tidak kooperatif.

“Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan,” pungkasnya. (ril)

- Advertisement -spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!