PALU – Masyarakat Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, menemukan sampah medis berserakan di tempat pembuangan sementara (TPS) RW 004 pada Selasa (16/5) belum lama ini.
Dugaan sementara sampah medis tersebut berasal dari klinik kecantikan.
“Iya betul pak, kami menemukan sampah medis berupa beberapa botol obat-obatan, jarum suntik, produk kecantikan serta beberapa dokumen dan identitas diri,” kata Lurah Kabonena, Putra M Airlangga, Jumat (19/5) kemarin.
Dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, diduga sampah tersebut dibuang dari mobil pribadi jenis double cabin berwarna putih, kendaraan roda empat itu disebut telah diketahui oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu.
Putra berharap, hal ini menjadi perhatian instansi terkait agar tidak lagi terjadi hal yang sama. Sebab sampah medis merupakan sampah yang tergolong berbahaya dan beracun sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesling Dinkes Kota Palu, Siti Rachma, mengatakan penanganan sampah medis diatur dalam Undang-undang lingkungan hidup tentang bahan berbahaya dan beracun. “Kalau unit kesehatan itu sudah bekerjasama dengan pihak ketiga kan,” jelasnya.
Jika ditemukan ada yang membuang sampah medis sembarangan, hal itu kata dia tergolong perbuatan pidana. Sebab kandungan sampah medis tidak diketahui apakah didalamnya mengandung kuman bahkan mungkin virus dan itu sangat berbahaya.
Jika mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan maka dapat dipidana. “Itu sudah pasti tindak pidana kalau dibuang sembarangan karena ada Undang-undang yang mengatur,” paparnya.
Dirinya memastikan setiap Puskesmas di Kota Palu semuanya memiliki SOP tersendiri dalam mengolah sampah medis. Sebab pengelolaan sampah medis merupakan salah satu syarat akreditasi Puskesmas. “Salah satu indikatornya adalah pengelolaan limbah medis secara tepat. Selama ini limbah medis di Puskesmas Kota Palu itu kami pihak ketigakan,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Palu, Abd Hafid Djakatare, mengatakan bahwa laporan Lurah Kabonena ihwal adanya limbah medis yang dibuang sembarangan itu telah ditindaklanjuti. “Iya sudah kami tindaklanjuti, dugaan sementara dari klinik kecantikan,” pungkasnya.(ril)