PALU – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Sulteng yang akan dilaksanakan 24 Februari 2024 dikhawatirkan bisa menjadi potensi praktik politik uang.
Akademis UIN Datokarama Palu yang juga mantan komisioner KPU Sulteng dua periode, DR. Sahran Raden. S.Ag, SH. MH mengatakan, pelaksanaan PSU bisa berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Pelanggaran pidana yang dimaksud adanya potensi politik uang sebagai upaya penggiringan untuk memilih partai tertentu atau caleg tertentu. “Ini jauh hari harus menjadi perhatian Bawaslu dan pihak-pihak pemantau lainnya termasuk masyarakat,” ujar Sahran Raden dalam wawancara Podcast, Selasa (20/2/2024).
Menurut Sahran, walaupun sejauh ini dalam proses pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu belum ada kasus terbukti adanya temuan praktik politik uang, namun hal itu perlu diwaspadai akan terjadi di PSU. “Malahan tawaran politik uang di masa kampanye atau di masa jelang pencoblosan lalu mungkin di angka ratusan ribu rupiah. Di PSU bisa saja tawarannya sampai bernilai jutaan rupiah per calon pemilih, karena ada upaya merebut suara di PSU dengan cara politik uang,” jelasnya.
Sahran Raden menambahkan kepada KPU dan petugas KPPS untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga saat pelaksanaan proses PSU benar-benar dilakukan dengan benar, sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan dan berpotensi bisa terjadi lagi PSU di tempat yang sama. “Harus lebih teliti lagi, kalau ada kekeliruan ditemukan dalam PSU. Bisa terjadi lagi PSU di TPS yang sama, kalau itu terjadi kan kerja berulang dan melelahkan,” ujarnya.
Akademisi yang juga ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu itu berharap, pelaksanaan PSU bisa berjalan baik dan lancar, sehingga tidak ada lagi PSU. Semoga para petugas KPPS yang akan bertugas melaksanakan PSU tidak lagi melakukan kekeliruan dan honor kerja mereka juga dapat dianggarkan kembali, karena ada beban kerja yang baru mereka laksanakan. “Kepada masyarakat pemilih agar bisa datang ke TPS PSU untuk menyalurkan suaranya, jangan sampai tidak memilih,” pungkasnya.
Seperti diketahui KPU mengumkan akan melaksanakan PSU di 27 TPS yang tersebar di beberapa TPS di Sulteng. (ron)