09 December 2024
34.7 C
Palu

Kasus Klaim Lahan, Masyarakat Poboya Mengadu ke Komnas HAM

Must read

PALU – Sejumlah perwakilan masyarakat Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Senin (20/3) kemarin, mendatangi Kantor Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Warga yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat mengadukan ihwal dugaan penyerobotan lahan di beberapa titik di wilayah RW04.

Lahan-lahan tersebut, menurut salah seorang warga Poboya, Isran, merupakan milik masyarakat berdasar pembagian lahan pada tahun 2002 silam. Awalnya, pada tahun 2002 pemerintah membentuk kelompok petani jarak di Kelurahan Poboya. Isran sendiri mengaku sebagai Ketua II dalam kelompok tani tersebut.

Sebagai Ketua II, ia diberikan hak untuk membagikan lahan yang lokasinya saat ini disebut masuk dalam wilayah RW04 kepada para anggota kelompok tani. Dalam catatannya, pada tahap pertama sekitar 50an warga Poboya kala itu yang mendapat jatah lahan dengan luasan 50 x 50 meter. Pembagian tahap kedua, karena lokasi tidak mencukupi, luasan pembagian pun menyusut, sehingga sebagian warga hanya memperoleh lahan seluas 30 x 50 meter.

“Itulah kira-kira awal yang membuat masyarakat hari ini merasa memiliki. Merasa bahwa itu hak mereka dengan dasar pembagian lahan pada saat terbentuknya kelompok tani,” jelasnya dihadapan Ketua Komnas HAM Sulteng, Dedy Askari.

Total luas lahan yang rencananya akan dibagikan ke masyarakat itu seluas 15 hektar. Namun menurut Isran, pada tahun 2002 oleh Lurah kala itu, luasan yang dibagikan masih seluas 8 hektar. “Sisanya 7 hektar itu yang tidak diketahui,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komnas HAM Sulteng, Dedy Askari, menyebut bahwa mekanisme pembagian lahan itu masuk dalam ‘Suan To Poboya’ atau sebuah sistem kepemilikan tanah secara turun-temurun. Sehingga dirinya meminta kepada masyarakat Poboya untuk melengkapi kembali data-data, terlebih ihwal nama-nama penerima pembagian lahan 50 x 50 yang dimaksud.

Ia juga meminta, agar perwakilan masyarakat mencari lebih jauh, terkait informasi tentang asal-usul bagaimana sertifikat milik sejumlah pejabat, bisa lahir di atas lahan yang notabenenya telah dibagikan kepada masyarakat.

Komnas HAM Sulteng mengatakan, akan memanggil sejumlah pihak yang disebut memiliki sertifikat di lokasi itu. “Ada upaya legal yang ditempuh oleh Komnas HAM, seperti memanggil semua pihak. Termasuk Dewa Parsana sendiri selaku salah satu pihak yang memiliki sertifikat dari 12 orang tersebut, untuk dimintakan keterangannya,” pungkasnya.(ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!