12 September 2024
24.5 C
Palu

Oknum Guru SMA Mengaku Dapat Sabu dari Warbin Rutan Palu

Must read

PALU – Dunia pendidikan di Kota Palu kembali tercoreng. Kali ini datang dari seorang guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Palu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu. Pasalnya, pelaku inisial RIS yang diamankan BNNK Palu itu digrebek saat melakukan transaksi, dimana tersangka mengakui menerima sabu seberat 49,80 gram dari salah seorang narapidana yang ada di Rutan Kelas II A Palu inisial AR. Penangkapan RIS berdasarkan nomor LKN/0008-NAR/III/2023/BNN, tanggal 14 Maret 2023.

Terkait hal itu, Kepala BNNK Palu, AKBP Bahar menjelaskan bahwa di tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WITA anggota BNN Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RIS yang beralamat di BTN Palupi sering melakukan penyalahggunaan narkoba, sehingga anggota BBNK Palu menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas BNNK Palu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli, dengan memesan satu bal dengan harga Rp 47 juta. Setelah petugas memperlihatkan uang tunai kepada RIS, kemudian RIS menghubungi rekannya untuk memasan narkoba jenis sabu. Setelah itu, RIS melakukan komunikasi kembali untuk melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Dharma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga.

Kemudian tak lama datang seorang kurir dan menyerahkan sabu kepada RIS, akan tetapi saat BNNK Palu melakukan penangkapan saat transaksi, kurir sabu itu berhasil melarikan diri dan lolos dari sergapan BNN. “Kami berhasil mengamankan RIS yang berprofesi sebagai guru SMA dan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). BNNK Palu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu paket sabu dengan berat 49,80 gram dan satu unit handphone,” kata AKBP Bahar saat menggelar Konferensi Pers, Senin (20/3) kemarin.

AKBP Bahar menjelaskan, saat RIS dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga inisial AR yang berada di Rutan Kelas II A Palu. Pelaku juga mengakui baru pertama kali melakukan pemesanan sabu via WhatsApp. Dimana RIS telah mengenal AR sejak tahun 2015 dan sering berkomunikasi melalui media sosial, keduanya terakhir saling berkomunikasi pada tanggal 13 Maret 2023 terkait pemesanan sabu sebanyak satu bal. “Yang mana dalam bisnis narkoba tersebut, tersangka akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp 2,5 juta jika berhasil melakukan transaksi,” ujarnya.

Dengan kejahatannya itu, oknum Guru SMA ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Saat ini masih kami kembangkan dan akan berkoordinasi dengan pihak yang lain,” tutup AKBP Bahar.(who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!