PALU – Proyek rekonstruksi ruas Salakan-Sambiut di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang saat ini sedang berlangsung, diduga melalui proses tender yang mencurigakan dan melanggar aturan. Terdapat indikasi kong kalikong antara kontraktor dengan Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Pokja ULP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi dari sumber Radar Sulteng, yang mengklaim mengetahui secara pasti adanya dugaan kong kalikong dalam proses tender, klarifikasi dokumen penawaran dilakukan oleh Pokja bersama kontraktor di salah satu hotel di Kota Palu pada 25 Februari 2023.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Pokja ULP yang dimaksud adalah Irwan, yang secara langsung mengatur proses lelang bersama kontraktor Serfi Kambey.
Sekadar diketahui pagu anggaran sebesar dalam proyek tersebut Rp28.556.556.500,00, dengan Nilai kontrak proyek rekonstruksi, sebesar Rp 28,072 miliar.
PT Etam Karya Bersama sendiri merupakan perusahaan yang berdomisili di Aceh dan diikutsertakan dalam lelang oleh Serfi Kambey. Dari proses lelang yang diatur tersebut, kuat dugaan muncul gratifikasi yang dilakukan keduanya.
Dugaan gratifikasi itu diperkuat sumber dengan mengaku adanya bagi-bagi sejumlah uang kepada sejumlah orang yang terlibat dalam proses lelang untuk memuluskan pemenangan dalam proses lelang.
Ci Lany disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Serfi Kambey yang melakukan transfer kepada sejumlah orang yang terlibat dalam proses lelang.
Radar Sulteng berusaha menghubungi Serfi Kambey melalui ponselnya di nomor +62811***6 pada Sabtu (18/11). Namun, panggilan tersebut ditolak. Melalui pesan singkat WhatsApp, Serfi Kambey justru terjadi keanehan, karena pertanyaan media dijawab orang memposisikan sebagai orang lain dan mengatakan Serfi kabey sedang berada di luar kota untuk menghadiri pernikahan keluarganya.
“Berhubung ko Serfi masih keluar kota rencana Minggu depan balik luwuk. pernikahan kemanakannya,” balasan dalam pesan singkat.
Pihak ULP Irwan, ketika dihubungi oleh media ini, tidak memberikan tanggapan secara terbuka terkait dugaan tersebut.
Ditanya seputar prosedur lelang yang melibatkan langsung Pokja ULP, sumber radar Sulteng yang merupakan salah satu pejabat teknis Dinas Bina Marga menegaskan tindakan ULP bersama kontraktor tersebut sangat tidak dibenarkan.
“Tidak boleh pokja terlibat langsung dengan kontraktor dalam proses lelang,” tegasnya. (awl)