PALU – Somasi Mantan Kapolda Sulteng Dewa Parsana dan beberapa warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan lahan kontrak karya ditanggapi pihak PT. Citra Palu Minerals (CPM).
Melalui Manager Land Management dan External Relation PT. CPM, Anas Husaini kepada Radar Sulteng, Senin (20/2/2023) mengatakan, Somasi yang dilayangkan PT CPM dengan tudingan menyerobot lahan warga di atas lahan kontrak karya tidak tepat.
Bagaimana bisa di atas kontrak karya bisa diterbitkan SHM, sementara kontrak karya PT. CPM sudah ada jauh sebelum SHM beberapa orang (mantan Kapolda Sulteng dan beberapa warga) diterbitkan? “Ini kan jadi pertanyaan kenapa bisa ada SHM diterbitkan BPN di atas lahan kontrak karya,” katanya.
Anas Husaini menguraikan, kontrak karya PT CPM sudah ada sejak tahun 1997, sementara dalam somasi yang dilayangkan ke PT CPM oleh mantan Kapolda dan beberapa pemilik SHM mencantumkan SHM sejak tahun 2012. “Setahu saya di lahan kontrak karya tidak bisa diterbitkan SHM apalagi kontrak karya PT CPM sudah lebih keluar di tahun 1997, sementara SHM milik mantan Kapolda dan beberapa warga itu terbit di tahun 2012. Jadi dimana dasarnya CPM disebut menyerobot tanah mereka,” ujarnya.
Menurut Anas Husaini, beberapa waktu lalu CPM juga menyelesaikan ganti rugi lahan beberapa warga Poboya. Luasnya sekitar 1 hektar dari beberapa warga pemilik kaplingan tanah. Ketika Somasi yang dikirimkan ke CPM baru terungkap bahwa ternyata ada lahan warga salah satunya milik mantan Kapolda Sulteng Dewa Parsana yang sudah memiliki SHM. “Saya tidak mengomentari soal kenapa bisa BPN menerbitkan SHM di lahan kontrak karya, karena yang tahu prosedurnya tentu di BPN,” terangnya.
Terkait adanya somasi dari mantan Kapolda Sulteng Dewa Parsana dan beberapa warga pemilik SHM, Anas Husaini mengaku PT. CPM menghargai langkah hukum dari pihak yang melayangkan somasi. Somasi diterima sekitar tanggal 7 Februari 2023 dan saat ini CPM sedang mempelajari isi somasi tersebut, apakah akan menjawab somasi tersebut, masih dipertimbangkan tim hukum. “Kami dari CPM juga tidak menutup komunikasi kepada pihak yang melayangkan somasi jika ingin berkomunikasi langsung terkait apa yang dipaparkan dalam isi somasi tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Dewa Parsana dikonfirmasi Radar Sulteng akhir pekan lalu menjelaskan, berkaitan tuntutan warga untuk pembatalan sertifikat tanah jangan di salah persepsikan. Lahan yang dimilikinya dengan beberapa warga bukan lahan tambang emas yang luas. “Lahan berupa kapling-kapling untuk perumahan masyarakat yang didalamnya ada saya, anggota polisi, dan masyarakat, yang luasnya bervariasi berkisar,150 m, 200 m, 300 m ada yang 500 m,” jelasnya.
Menurut Dewa Parsana, sertifikat kapling tersebut sudah keluar sejak tahun 2012. Tentang historis keluarnya sertifikat sudah mengikuti prosudur dari BPN dan untuk, lebih jelasnya terkait penerbitan setifikat bisa dijelaskan oleh BPN.
Sejak keluarnya sertifikat telah diketahui oleh warga lingkungan setempat, karena lahannya telah dirapikan oleh pemiliknya dan telah diberi batas-batas kapling dengan kayu jawa dan patok-patok kapling, sejak itu sampai sekarang tidak pernah ada masalah.
Dewa Parsana mengungkapkan, pihak CPM diketahui telah melakukan penyerobotan lahan dengan penggusuran lahan dan mendirikan bangunan perkantoran semi permanen di atas lahan yang memiliki sertifikat tersebut tanpa izin pemilik sertifikat dan CPM mengklaim sebagai lahan miliknya.
Dengan adanya penyerobotan tersebut pihak pemilik sertifikat, melayangkan surat somasi kepada pihak CPM untuk tidak melakukan aktifitas lokasi lahan bersertifikat. “Waktu 7 hari sejak surat somasi dikirimkan ke CPM kemudian ada unjukrasa di kantor BPN mengatasnamakan warga dengan tuntutan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” bebernya.
Sebelumnya sejumlah warga Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sanak Pribumi Poboya berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Kota Palu di Jalan Kartini, Senin 13 Februari 2023.
Aksi Sanak Pribumi Poboya dipimpin koordinator lapangan Moh Rifal Tajwid dan Jenderal Lapang, A Rafiq J Yatumeja diikuti sebanyak 40 orang.
Rifal Tajwid dalam orasinya, mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bernomor 00266 tanggal18 Februari 2013, SHM bernomor 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM bernomor 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Drs Made Dewa Parsana.
Berikutnya, SHM bernomor 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM bernomor 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman SH MH dalam somasi yang disampaikan Drs Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman SH MH kepada PT Citra Palu Minerals (CPM), 7 Februari 2023.
“BPN Kota Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat ditinjau dari keberadaan pemilik hak tanah ulayat,” kata Rifal Tajwid dalam orasinya kala itu. (ron)