JAKARTA – Gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki babak baru.
Pada sidang Senin (20/2), Majelis Hakim yang diketuai Indaryadi mengabulkan permohonan dari Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani.
Kuasa hukumnya dari kantor hukum Integrity Law Firm meminta pihak KLHK meninjau lokasi yang disebut mengalami kerugian secara materi akibat kebijakan KHDPK.
Adapun lokasi tersebut berada di Wisata Ciwidey, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Peninjauan lokasi ini dijadwalkan pada Jumat (24/2/2023).
Tim hukum KLHK, Afro Dian menyanggupinya. Agar berimbang, pihaknya pun akan diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS).
“Kita siap melihat lokasi itu, sebagaimana permintaan tim kuasa hukum tergugat. Menurut mereka kawasan ini adalah salah satu lokasi yang terdampak rugi dengan adanya KHDPK,” kata Afro di usai menjalani sidang lanjutan di PTUN, Senin (20/2/2023).
Afro mengatakan, tujuan pihak penggugat mengajak tim KLHK mengecek lokasi tersebut, tidak lain untuk menunjukkan bahwa ada lokasi yang mengalami kerugian secara materi akibat kebijakan KHDPK.
“Mereka nanti mau ngajak kita. Kami mau tau juga apa sih yang jadi permasalahan mereka. Mereka juga musti membuktikan dalil-dalilnya mereka dan sebaliknya juga begitu,” ujar dia.
Afro mengatakan dalam pengecekan lokasi tersebut, KLHK akan membawa beberapa ahli untuk membuktikan apakah memang terjadi kerugian secara materi di lokasi Wisata Ciwidey, sebagaimana yang disebutkan para tergugat.
“Kami akan mempersiapkan secara tekhnis menyiapkan ahli, peta dan titik koordinatnya ketika turun lapangan saat pemeriksaan setempat (PS) nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, kuas hukum penggugat dari Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani, Zamrony mengatakan tujuan pihaknya mengajak KLHK turun lokasi, hanya untuk membuktikan bahwa ada kerugian dari kebijakan KHDPK.
“Tujuan kita untuk membantah dalil-dalil tergugat dalam hal ini KLHK bahwa mereka mengatakan penerapan KHDP itu dilakukan di daerah yang tidak produktif. Namun lokasi yang akan kita tinjau di daerah Bandung itu merupakan daerah yang terdampak kerena kebijakan KHDPK ini, kita akan membuktikan bahwa ada lokasinya,” ujar dia.
Dia mengatakan dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut ada dua poin. Pertama untuk membuktikan bahwa ada lokasi yang produktif terdampak kebijakan KHDPK. Kedua, membantah dalil-dalil tergugat terkait mengelola daerah-daerah yang tidak produktif.
“Faktualnya yang produktif juga diambil dan itu terjadi dibanyak wilayah. Jadi pengecekan lokasi di Daerah Bandung itu hanya salah contoh bahwa memang ada lokasi yang produktif terdampak KHDPK,” ucap dia.
Dia juga mengatakan setelah peninjauan di Ciwidey, pihak KLHK juga mengajak penggugat meninjau lokasi yang tidak produktif yang terbukti berhasil dan mempunyai dampak positif bagi masyarakat.
“Kita juga diajak untuk meninjau lokasi di Jawa Timur, Pasuruan. Tergugat akan menunjukkan KHPDK berhasil mengelola lokasi yang tidak produktif menjadi produktif, bermanfaat dan menguntungkan petani dan Perhutani.,” katanya. (r)