PALU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) M Nizar Rahmatu memenuhi panggilan penyidik pidana khusus di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur pada Selasa (20/6) pagi kemarin.
Nizar terpantau sekitar satu jam memberikan keterangan kepada penyidik ihwal dana hibah yang digunakan oleh KONI Sulteng untuk keperluan PON XX Papua tahun 2021 lalu, mulai dari pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA, sejumlah dokumen sebut Nizar juga telah diberikan pihaknya kepada penyidik.
Nizar keluar dari lift menuju lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH).
“Saya lupa berapa pertanyaan tadi. Yang ditanyakan hal-hal yang umum saja, bagus, profesional,” kata dia saat doorstop interview usai diperiksa.
Orang nomor satu di KONI Sulteng ini irit bicara saat disinggung terkait keterangan yang ia berikan kepada penyidik. Ditanyakan terkait dana untuk PON Papua ia menjawab singkat. “Iya ada,” sebutnya lagi. Ia hanya beberapa kali mengulang kata profesional, bagus kepada media ini saat disodorkan sejumlah pertanyaan berkaitan permintaan keterangan oleh penyidik.
Namun ketika disinggung terkait pernyataan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) yang menyebut bahwa KONI Sulteng menerima dana hibah tanpa melalui pemberian laporan pertanggungjawaban sebelumnya, dengan nada tegas M Nizar menyebut bahwa itu pernyataan tak berdasar. “Itu dikembang-kembangkan, tidak ada aturan begitu. Dimanapun tidak memasukan pertanggungjawaban dapat anggaran, itu sesat,” jelasnya.
Ia menyebut semua orang punya hak untuk melapor, namun seyogyanya sambung dia laporan itu harus didukung dengan alat bukti yang cukup bukan berdasar asumsi. “Kalau cuman dugaan saya juga bisa melapor. Saya menghargai proses hukum dan kooperatif. Saya juga pemilik media dan saya professional,” ungkapnya.
Proses hukum kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sulteng ini penyidik masih dalam tahap pengumpulan bahan, data dan keterangan guna memperkarakan kasus tersebut. Sejumlah orang penting di tubuh KONI Sulteng juga telah dipanggil total 11 orang yang telah memberikan keterangan. (ril)