14 October 2024
24.7 C
Palu

TKA Lecehkan Karyawan Perempuan di PT GNI

Must read

PERJANJIAN : Pelaku diberi teguran dari perusahaan dan membuat perjanjian tidak akan mengulang perbuatan cabul. (IST)

PALU – Seorang perempuan asal Poso mengalami tindakan asusila di kawasan industri PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara. Ia dilicehkan secara fisik oleh pengawas berwarganegara Tiongkok saat sedang bekerja, Kamis (20/4/2023).

Teratai, nama korban perbuatan cabul dan pelecehan seksual itu disamarkan. Ia menjabat control room grinding di divisi smelter produksi PT GNI. Di perusahaan tersebut, Teratai sudah bekerja sekurangnya delapan bulan terakhir.

Pelaku pelecehan seksual terhadap Teratai diketahui berinisial BW. Pria ini adalah pengawas di smelter tempat korban bekerja. Tak diketahui sejak kapan tenaga kerja asing itu bekerja di GNI.

Diinformasikan kepada Radar Sulteng, tindakan asusila oleh BW berawal sekira pukul 19:15 WITA. Saat itu, Teratai sedang makan. Tiba-tiba BW langsung menepuk bokong Teratai. Sontak saja korban terkejut, kemudian melanjutkan makan sampai selesai.

Setelah selesai makan, Teratai kembali ke depan monitor untuk melanjutkan pekerjaan. Saat bekerja, BW kemudian dengan sengaja memegang payudara sebelah kanan dari Teratai. Korban langsung shock, lantas melaporkan pelecehan itu pihak safety departemen dan safety HSE.

Korban yang merasa trauma dan ketakutan atas tindakan BW memohon pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Ia juga meminta manajemen untuk dipindahkan kembali ke grinding smelter semula tempatnya bertugas.

Laporan Teratai kemudian ditindaklanjuti. Otoritas keamanan PT GNI lalu memperingati secara tegas BW agar tidak mengulangi pelecehan serupa karena hal ini akan berpengaruh kepada mental dan psikologi pekerja, terlebih khusus bagi pekerja wanita.

Dari upaya mediasi, pelaku dan korban kemudian membuat semacam surat, salah satunya nampak bermaterai. Namun hingga berita ini ditayangkan belum diketahui apa isi surat tersebut. Hanya saja, pelaku dikenakan sanksi untuk membayar denda sebanyak Rp1 juta.

“Selain menerima ultimatum, pelaku juga hanya didenda Rp1 juta rupiah,” sebut sumber Radar Sulteng.

Terkait kasus pelecehan tersebut, Koordinator Humas PT GNI Muh Nasir belum merespon saat dikonfirmasi wartawan, Minggu sore. Pesan teks yang dikirim via WhatsApp hanya tercentang biru.

Merujuk pada Statuta Roma, yakni perjanjian internasional yang disahkan negara-negara di dunia pada 1998 dan berlaku pada 2002, menjelaskan terdapat empat kejahatan besar atau pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Usman menjelaskan, ada tujuh jenis kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender yang telah diatur sebagai kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang dalam Statuta Roma. Ketujuh jenis kekerasan seksual tersebut antara lain, pemerkosaan, perbudakan seks, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, kekerasan seksual lain, dan persekusi berbasis gender.

Sementara itu terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di dalamnya engatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Terdapat berbagai aturan hukum yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual antara lain, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta.

Sedangkan bagi pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta, sesuai Pasal 6 UU TPKS. (ham)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!