JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau yang selanjutnya disebut Satgas Waspada Investasi, merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi Satgas Waspada Investasi yang merupakan forum koordinasi antar 13 Kementerian/Lembaga.
OJK bertindak sebagai Ketua dan Sekretariat Satgas Waspada Investasi dengan tugas-tugas yaitu mengkoordinir pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing instansi dan memberikan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengkomunikasikan penanganan dengan instansi terkait. Satgas Waspada Investasi telah secara rutin melakukan Cyber Patrol dan analisis Big Data. Jumlah entitas yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi pun terus meningkat pada tahun 2023 hingga per 31 Mei 2023 telah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 15 investasi ilegal, dan 155 platform pinjaman online ilegal.
Di Provinsi Sulawesi Tengah, Satgas Waspada Investasi telah resmi disahkan pada tanggal 22 September 2016 dengan beranggotakan 13 perwakilan lembaga yaitu Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Agama Provinsi Sulawesi Tengah; dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi tahun 2022, total kerugian masyarakat tahun 2022 tercatat sebesar Rp126 Trilyun. Dalam proses pengungkapan investasi ilegal, anggota Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI untuk memberikan informasi atau keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan entitas investasi ilegal. Selain itu, Sebagai bentuk komitmen PPATK dalam upaya mendukung penegakan hukum atas kasus-kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal, selama Januari 2022 s.d. 01 Desember 2022, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp761 miliar. Adapun total transaksi terkait investasi ilegal yang periode tahun 2022 yang telah dianalisis mencapai Rp35 Triliun.
Sepanjang tahun 2022, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Google LLC mengajukan pemblokiran terhadap 698 entitas pinjaman online ilegal di Google Play Store. Selain itu, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga aktif melakukan cyber patrol dalam rangka deteksi dini platform dan website yang menawarkan investasi ilegal. Kemudian, Satgas Waspada Investasi melalui OJK juga melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui berbagai macam sosialisasi waspada investasi dan pinjaman online ilegal dalam rangka untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat terlebih terkait investasi. Karena berdasarkan survey nasional tahun 2022 literasi dan inklusi keuangan mencapai 49,68% dan 85,10%, namun hal tersebut masih berasal dari sektor perbankan yang menyumbang sebesar 49,7% dan 74%. Maka, masih perlu adanya sosialisasi akan pentingnya pengetahuan dan kesadaran investasi di masyarakat.
Selanjutnya berkaitan dengan telah adanya Satgas Waspada Investasi hal ini bukan berarti upaya-upaya Preventif dan Represif menjadi tanggung jawab pemerintah RI melalui OJK RI semata melainkan menjadi tanggung jawab bersama dan kesadaran bersama-sama untuk semakin bijak dalam melakukan investasi supaya tidak menjadi korban investasi ilegal. Beberapa tips yang bisa masyarakat lakukan sehubungan dengan maraknya investasi ilegal yaitu dengan melakukan cek 2 L: Legal dan Logis. Legal dan Logis kah investasi tersebut. Artinya ketika masyarakat menemukan investasi dengan ciri-ciri yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, maka masyarakat patut waspada bahwa ini adalah investasi ilegal dan/atau pinjaman online ilegal. Masyarakat juga diimbau mengecek legalitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Yakni dengan mengunjungi situs Investor Alert Portal pada https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Sedangkan tips agar tidak terjerumus menjadi korban financial technology, beberapa upaya berikut ini perlu dilakukan yaitu pinjamlah dana pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan agar tidak lebih besar pasak daripada tiang, pinjamlah untuk kepentingan yang produktif, serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Diharapkan dengan meningkatnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat serta kesadaran masyarakat, maka akan semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal dan/atau financial technology ilegal. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan kanal yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*/adv)