12 September 2024
24.5 C
Palu

Beredar Group Forum Jual Beli Huntap di Medsos

Huntap akan Ditarik Kembali Jika Disewa dan Diperjualbelikan

Must read

PALU – Baru-baru ini pegiat Sosial Media (Sosmed) digemparkan dengan beredarnya postingan yang menawarkan penyewaan Hunian Tetap (Huntap) di Kota Palu. Penawaran yang diposting di facebook itu bertuliskan “Sypa tau ada yg mau kontrak huntap sy punya tapi per tahun” tapi tidak dijelaskan lokasi detailnya dimana, namun naasnya postingan itu beredar dalam Forum Jual Beli Huntap Tondo yang beranggotakan 9,5 ribu pengikut.

Tindakan ini tentu sangat disayangkan beberapa pihak, pasalnya masih banyak penyintas di yang belum mendapatkan dan sangat membutuhkan Huntap pasca bencana 2018 silam.

Dikonfirmasi terkait informasi yang beredar di media sosial facebook tersebut, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Presly Tampubolo mengaku belum mendapat informasi terkait postingan tersebut. Namun jiba benar, tindakan itu kata dia telah melanggar perjanjian antara penerima hak dan pemerintah terkait penggunaan Huntap

Presly membeberkan, sesuai dengan kesepahaman dan kesepakatan yang dibangun antara penerima hak dan pemerintah, bersama NGO pembangun maupun pihak-pihak donator terkait Huntap, terjalin kesepakan dan perjanjian tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun kepada orang lain.

“Nah itu harus ditaati, karena pemerintah membangun itu atas kebutuhan saudara-saudara yang terdampak. Tetapi kalau saudara melepas hak saudara tanpa alasan yang dapat diterima, berarti pemerintah juga bisa mencegah pemindah tanganan itu dari langkah-langkah kebijakan yang diambil pemerintah,” bebernya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/7/2023).

Presly menambahkan, di dalam perjanjian itu juga tertuang aturan untuk memindah tangankan Huntap selama kurun waktu 10 tahun. Sejauh ini kata dia BPBD Kota Palu terus melakukan monitoring bersama dengan OPD terkait untuk menertibkan Huntap. Saat disinggung terkait sanksi apa yang dijatuhkan bagi oknum-oknum yang melakukan pemindah tanganan maka huntap tersebut akan ditarik.

“Pak Wali sudah perintahkan supaya semua ditertibkan dan tidak ada yang boleh dipindah tangankan dalam waktu yang sudah ditentukan. Maka apabila ada Huntap itu akan di bawah pengawasan pemerintah. Jadi kita lihat lagi kebijakan Wali Kota, kalau ada warga kita yang belum dapat yang kita berikan saja supaya penggunaan huntapnya tepat sasaran,” katanya.

Upaya penyewaan dan penjualan Huntap itu lanjut, Presly sudah sering ditemui dikawasan Huntap, bahkan katanya ada yang terang-terangan memasang spanduk “Dijual” didepan Huntapnya. Dengan kondisi seperti ini, BPBD Palu telah melakukan pendekatan persuasive, dengan memanggil pemilik Huntap.

“Memang di lapangan banyak kami temui begitu, bahkan ada yang sampe sekarang masih kosong belum dihuni, bahkan ada yang hanya dihuni ODGJ. Jadi kami mengurnya dengan beberapa tahapan seperti 3 kali surat peringatan pemanggilan. Kalau belum juga diindahkan kami kumpulkan datanya lalu kami laporkan ke pimpinan (Wali Kota) untuk menindak lanjuti sesuai perjanjian,” pungkasnya. (win)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!