29 September 2023
24.5 C
Palu

Wajib Balik Nama Beli Ranmor Tangan kedua dan Seterusnya

Must read

- Advertisement -spot_img

Dirlantas Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK

PALU – Setiap pembelian kendaraan bermotor (Ranmor) tangan kedua dan seterusnya wajib dibalik Nama. Tujuannya untuk mempermudah registrasi pada saat perpanjangan STNK maupun kepentingan identifikasi Polri.

“Sebaiknya keluhan Ibrahim Sam yang membeli Ranmor atas nama Feby Tanriono ditanyakan ke Leasing. Bisa pinjam BPKB atau kopian KTP disertai surat kuasa saat membayar pajak atau baliknama,” jelas
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K kepada Radarsulteng, kemarin.

Dirlantas Kingkin kembali menegaskan bagi masyarakat yang akan membeli ranmor second atau bekas, hendaknya bisa dicek lebih dahulu asal usul kendaraan bermotor tersebut di Kantor Samsat terdekat. Dengan melakukan kroscheck di Samsat katanya, pembeli akan mendapat informasi akurat tentang Ranmor tersebut.

Sebelumnya salah seorang wajib pajak kendaraan bermotor bernama Ibrahim Sam tidak bisa membayar pajak termasuk ganti STNK Ranmor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palu.

Pasalnya, saat dirinya hendak membayar pajak tidak bisa diproses karena terkendala foto kopi KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Korban pun berusaha mencari tahu alamat sesuai nama yang tertera di STNK namun tidak ditemukan meski sudah minta bantuan pihak RT dan lurah setempat.

Korban Ibrahim Sam akhirnya memposting keluhan tersebut di media sosial kota Palu dengan harapan mendapatkan solusi atau keberadaan orang pemilik kendaraan pertama diketahui keberadaannya.

Berikut keluhan yang diposting di media sosial:
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. Tabe, syp tau dsni ada kejadian yg sm.
Sdh 2 hari ini sy ke samsat mau bayar pajak dan perpanjang STNK mobil, tp tdk di terima di samsat krn kendala fc ktp dan surat kuasa tangan pertama. Sy sdh cari alamat sesuai stnk, bahkan sy ke rmh ketua RT dan kantor lurah buat cari alamat tersebut tp tdk ketemu alamat rmh yg sesuai stnk (jl kimaja no 107 rt 003 rw 004) Mau balik nama bpkb msh di leasing. Jd skrg, samsat tdk terima berkasku dan sy tdk bs bayar pajak.
Bmn sdh solusinya itu leh??

Dan syp tau dsni ad org yg bersangkutan jg, stnk atas nama FEBY TANRIONO alamat jln kimja no 107 rt 003 rw 004

Masih menurut Dirlantas Kombes Pol Kingkin Winisuda, bahwa syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun yakni,
STNK Asli dan Fotokopiannya.
BPKB Asli dan Fotokopiannya.
e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya.
Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa.

Sedangkan, syarat untuk Baliknama Kendaraan Bermotor ;

1. Tanda Bukti Identitas Pemilik yg baru ( KTP bagi perorangan dan NIB Bagi badan Hukum ).
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Tanda Bukti pemindah tanganan Kepemilikan ( Kwitansi Jualbeli, Akta Hibah, Akta Waris dll )
5. Hasil Cek fisik kendaraan

” Untuk BPKB Asli yg masih ada di leasing/pembiayaan silahkan datang ke tempat leasing/pembiayaan tempat dimana BPKB tersebut di leasingkan untuk dapat di pinjamkan atau dari pihak leasing yang bantu untuk uruskan proses Balik Namanya,” kata Dirlantas Kingkin dibenarkan Kasi STNK Kompol Sulardi SH.

Orang pertama di Ditlantas Polda Sulteng juga memghimbau kepada warga masyarakat yang membeli kendaraan bermotor diminta untuk langsung balik nama. Tujuannya agar tidak terjadi lagi keluhan serupa akibat pemilik kendaraan pertama keberadaannya tidak diketahui.

” Fungsi registrasi kendaraan bermotor adalah memeriksa kelengkapan dokumen Ranmor saat memperpanjang STNK dengan harapan diketahui pemiliknya atau sudah ganti pemilik,” demikian tegas Dirlantas Kombes Pol. Kingkin. (lib)

 

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!