PALU – Sepanjang 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau yang kini dikenal dengan sebutan BPJamsostek Sulawesi Tengah (Sulteng) membayarkan manfaat kepada peserta mengalami risiko sosial sebesar Rp370 miliar atau tepatnya Rp.370.742.144.627,48
Jumlah pembayaran manfaat tersebut dibayarkan kepada 33.415 penerima manfaat. Jumlah itu tersebar untuk semua program dikelola BPJamsostek. Penerima terbanyak masih didominasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 26.842 orang, diikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.260 orang, Jaminan Kematian (JKm) 847 orang, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 3.334 orang, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 132 Orang
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Lubis Latif, mengatakan ke depan, Pemerintah juga bisa perlahan fokus menuju universal worker coverage di wilayahnya masing-masing. Mengingat, risiko kerja juga bisa terjadi pada mereka pekerja non PNS dan pekerja informal. Hal tersebut tentu akan mengganggu keuangan keluarga serta kesejahteraan mereka.
“Sebagai amanah dari Undang-Undang, penyaluran manfaat ini merupakan wujud negara dan pemerintah daerah hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di wilayahnya, sehingga mereka yang terdampak risiko sosial ini, akan terlindungi dan terjamin oleh program Jamsostek serta keluarga yang ditinggalkan pun tidak cemas. Yang pada akhirnya program Jamsostek ini akan menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan juga mengurangi timbulnya angka kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi,” Jelas Kakacab Lubis
Kakacab Lubis mengimbau kepada seluruh pekerja baik Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) agar selalu melindungi diri dengan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)
“Setiap pekerjaan punya risiko. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memahami pentingnya keikutsertaan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya memberikan kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan jaminan manfaat kepada ahli waris peserta, sehingga pekerja dapat fokus akan pekerjaannya dan keluarga di rumah juga merasa tenang,” ucapnya. (*/ron)