17 September 2024
30.2 C
Palu

Datangi DPRD Palu, Penyintas Layana Tagih Janji Pembangunan Huntap ke Wali Kota

Must read

PALU – Sejumlah masyarakat yang menamakan diri sebagai Forum Penyintas Layana, Selasa (4/4) kemarin, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Mereka menagih janji Wali Kota Palu, ihwal pembangunan Hunian Tetap (Huntap) mandiri.

“Warga penghuni Hunian Sementara (Huntara) Layana ingin juga mendapatkan Huntap. Namun, setelah
ditelusuri, ternyata ada regulasi yang tidak bisa mengatur, yaitu terkait alas hak dan yang tidak mempunyai alas hak. Dimana hanya yang mempunyai alas hak saja yang bisa menikmati fasilitas dari pemerintah,” jelas Ketua Forum Penyintas Layana, Abdul Azis, dihadapan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Meski tak memiliki alas hak, sebagai penyintas yang juga terdampak langsung bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada2018 silam, mereka merasa berhak untuk mendapatkan Huntap. Hal itu kemudian dikomunikasikan dengan Wali Kota Palu, guna memperoleh Huntap mandiri.

“Dimana menghasilkan keputusan bahwa pak Wali Kota bisa membantu dalam hal pembangunannya saja, alasannya Pemkot miskin lahan,” sebutnya. Dengan usaha mereka, Forum penyintas Layana saat ini sudah
memiliki lahan sendiri seluas 1,5 hektar yang sudah dipanjar sebesar Rp 5 juta berlokasi di Kelurahan Layana.
Namun lahan tersebut sejatinya dijual dengan harga Rp 379 juta dengan rincian Rp 25 ribu per meter persegi.
“Uang panjar itu dari swadaya masyarakat,” bebernya.

Masih ada Rp 300 juta lebih yang harus dibayar oleh penyintas, mereka diberi waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan pembayaran lahan tersebut, terhitung sejak Januari 2023. Tersisa tiga bulan lagi masa pelunasan. “Desakan dari pemilik lahan ini membuat kami juga waswas,” urainya.

Selain itu, pemilik lahan Huntara yang saat ini mereka tinggali juga ingin mengambil kembali lahan. Beberapa blok Huntara juga sudah dibongkar. Dan pasca lebaran rencananya juga akan ada yang kembali dibongkar. Sehingga penyintas Huntara meminta solusi terkait penyelesaian pembayaran lahan mereka. “Pertama
yang pak Wali Kota sudah sampaikan bahwa beliau sudah ingin menanggung pembangunannya, artinya minta
MoU-nya pak, artinya jangan sampai ada perubahan lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kota Palu, Mohammad Rizal, mengatakan bahwa pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki mekanisme sendiri. “Dan pemerintah itu sangat menghindari penggunaan anggaran di luar mekanisme. Karena itu akan berimplikasi hukum,” jelas dia.

Ihwal janji Wali Kota Hadi sambung Rizal, jika hal tersebut sudah disampaikan maka orang nomor satu di Pemkot Palu itu ada keinginan untuk membantu penyintas. “Yang mengatur lahan untuk Huntap itu adalah Kementerian ATR/BPN kecuali kalau sudah diserahkan kepada Pemda. Terkait pembangunan juga bukan Pemkot melainkan pemerintah pusat melalui balai yang ada di Sulawesi Tengah saat ini,” pungkasnya.(ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!