14 January 2025
24 C
Palu

Tidak Saling Membawahi, Pemkot-DPRD Mitra Sejajar

Must read

PALU – Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal ST, MT, Kamis (5/1) kemarin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, dengan agenda penutupan masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2022, pembukaan masa persidangan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023.

Rapat paripurna itu terbagi dalam dua sesi. Pada sesi penutupan masa persidangan catur wulan III tahun sidang 2022, dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palu Erman Lakuana. Selanjutnya pada pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023 dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang.

Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Telah mengamanatkan dan meletakan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, serta otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya mengandung arti bahwa hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

“Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat, untuk kesejahteraan rakyat,” bebernya.

Sebagai daerah otonom katanya, yang keberadaan serta kedudukannya memegang tanggung jawab penuh untuk menaungi dan mengurus rumah tangga daerah, maka sudah tentu kewenangan yang diberikan dan diserahkan kepada pemerintah daerah demikian besarnya.

Sehingga kebijakan daerah harus dirumuskan dalam suatu peraturan daerah yang merupakan produk hukum daerah tertinggi, sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tengah masyarakat.

“Penyelenggaraan agenda rapat yang dilakukan oleh dewan yang terhormat, merupakan tugas dan fungsi dewan. Selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah, merumuskan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah daerah kota palu dengan Dewan perwakilan rakyat daerah kota palu, merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan, artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi. Hal ini menurutnya tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah, baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.

Rizal mengungkapkan, hubungan kemitraan ini bermakna bahwa pemerintah daerah kota palu dengan dewan perwakilan rakyat daerah kota palu, adalah sama-sama patuh kepada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah, untuk melaksanakan amanat otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. Sehingga terbangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi. Hal ini terwujudnya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

“Melalui rapat paripurna pada pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023 yang sedang berlangsung saat ini, akan menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan I tahun sidang 2023, diantaranya lanjutan pembahasan 1 buah rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” pungkasnya.(win)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!