17 September 2024
30.2 C
Palu

Tiga Ranperda Disetujui Seluruh Fraksi di DPRD Palu

Must read

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat paripurna tentang penjelasan Wali Kota Palu terkait dengan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Tiga Raperda tersebut diantaranya tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2022-2037.

Wali Kota yang diwakili Irmawati Pettalolo menjelaskan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berlandaskan kepada Undang-undang cipta kerja, peraturan pemerintah tentang perizinan berusaha di daerah, peraturan pemerintah tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, serta peraturan pemerintah tentang penataan ruang.

Irmawati menyampaikan, penyelenggaraan perizinan berusaha dan penanaman modal di daerah mempunyai sasaran antara lain, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengelola ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, didasari adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap beberapa perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Palu Nomor 8 tahun 2017. Perangkat daerah yang berimplikasi terhadap kebijakan pemerintah pusat dimaksud adalah, badan kesatuan bangsa dan politik daerah, badan penelitian dan pengembangan, dan administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu.

“Arah pengaturan Ranperda ini adalah terselenggaranya pelaksanaan perangkat daerah Kota Palu sesuai tuntutan kondisi Kota Palu dan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat. Sehingga dapat mendukung terwujudnya tujuan pembangunan di Kota Palu,” terangnya.

Rapat yang dilanjutkan dengan tanggapan Fraksi di DPRD Kota Palu, menyatakan menyetujui tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Pandangan fraksi itu disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna, dengan agenda Pandangan umum fraksi terhadap Tiga Raperda.

Seperti tanggapan dari Fraksi PKB melalui juru bicaranya H. Nasir Dg Gani menyampaikan menyambut gembira Raperda itu, sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu yang menginisiasinya. Dalam konteks pembangunan dan kemajuan pariwisata Kota Palu, Fraksi PKB mendukung penuh atas rancangan peraturan daerah ini, tentu melihat potensi destinasi pariwisata yang ada. Dengan harapan, dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus membuka lapangan kerja yang baru.

“Ada spirit yang ingin dibangun dari Raperda ini untuk mendorong percepatan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pariwisata yang ada, sekaligus mendukung proses pembangunan Kota Palu di Bidang Pariwisata,” katanya.

Diharapkan Perda ini nantinya masuk agenda strategis daerah sebagai pedoman dan rujukan bagi pembangunan dan kemajuan kepariwisataan di Kota Palu yang berbasis pada kearifan lokal dan budaya. “Fraksi PKB berharap, Pansus yang bertugas membahas dan menggodok draft ini harus dapat melahirkan gagasan futuristik untuk menyempurnakan konsep yang telah tertuang dalam draft Perda nanti. Agar Perda benar-benar memberikan pijakan yang kokoh bagi P)emerintah Kota Palu untuk membangun dan mengembangkan pariwisata yang terpadu dan modern tanpa meninggalkan kearifan lokal dan budaya,” harapnya.

Meski demikian, Fraksi PKB meminta penjelasan atas tiga hal. Pertama, strategi apa yang akan ditempuh oleh Pemkot Palu dalam menghadapi tantangan dan kendala di bidang kepariwisataan, khususnya berkaitan dengan koordinasi dan kolaborasi antara stakeholder yang berbeda.

Kedua, Fraksi PKB memohon penjelasan bagaimana strategi Pemkot Palu dalam melaksanakan pemasaran pariwisata, dan bagaimana menjalankan kemitraan?. Tiga, bagaimana arah kebijakan pemerintah serta strategi yang ditempuh agar daya saing produk wisata dapat optimal, dan terpenting mempunyai dampak pada kesejahteraan masyarakat.

Terkait Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. PKB memandang, perubahan itu dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan.

Namun, PKB meminta, Raperda itu hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan. “Olehnya, momentum perubahan Perda ini, sekaligus kita jadikan peluang untuk melakukan koreksi, introspeksi dan penyempurnaan yang konstruktif. Semua itu, kita orientasikan untuk menunjang dan lebih memantapkan perda yang lebih progresif, terpadu. Yang mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien,” pintanya.

Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Fraksi PKB menilai, Raperda itu meliputi sejumlah substansi. Seperti manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

H. Nasir menilai, dari penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna sebelumnya, diharapkan Raperda ini bisa memberikan kemudahan dan dapat mendorong peningkatan keuntungan bagi pengusaha Kota Palu, yang juga bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fraksi PKB berharap, Perda ini juga menjadi sandaran hukum untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Bahkan, fraksi PKB meminta khusus kepada pemerintah Kota Palu, agar memberikan pelayanan gratis kepada para pengusaha kecil mikro,” pinta H. Nasir.(who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!