17 September 2024
30.2 C
Palu

Siap Terima Aduan Masyarakat, Partai Buruh Kota Palu Dirikan 54 Posko Orange

Must read

PALU – Partai Buruh Kota Palu resmi mendirikan sejumlah tempat pengaduan berbagai masalah, khususnya masalah terkait ketenagakerjaan maupun pidana. Layanan pengaduan yang diberinama Posko Orange itu, bakal menerima segala bentuk aduan masyarakat kecil terkait ketidakadilan, tanpa dipungut biaya.

Tidak main-main, Partai Buruh Kota Palu telah mendirikan sekitar 54 Posko Orange yang tersebar di 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan se Kota Palu. Ketua Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Kota Palu, Wahidawati SPd mengungkapkan, tepat Senin (6/2) kemarin, Partai Buruh meresmikan seluruh Posko Orange yang ada di Kota Palu. Keberadaan Posko Orange kata dia, semata untuk membantu masyarakat kecil, mendapat keadilan dan hak-haknya.

“Sejatinya, Partai Buruh hadir memberikan akses yang sama kepada masyarakat, seperti mendapatkan upah yang layak dan hak-hak dasar masyarakat. Dan salah satu bentuk serta wujud nyata kerja-kerja Partai Buruh selama ini, ingin kita tunjukan lewat Posko Orange,” ungkapnya.

Tujuan lain dibangunnya Posko Orange ini pun, juga diakui Wahidawati, guna mendekatkan diri kepada masyarakat yang selama ini termarginalkan, yang kerap mendapatkan masalah seperti PHK sepihak, pesangon yang tidak dibayarkan juga kriminalisasi yang dilakukan terhadap buruh, nelayan maupun aktivis yang luput dari bantuan hukum. “Juga bagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan maupun perempuan yang jadi korban KDRT semua kami bantu dampingi. Ini gratis tanpa bayaran,” tegasnya.

Dia juga menjamin, bahwa Posko Orange ini bekerja tidak hanya jelang Pemilu saja, namun setelah Pemilu Posko Orange akan tetap ada. Pola-pola advokasi yang dijalankan oleh Posko Orange, kata dia, sudah sejak lama pula dijalankan oleh Presiden Partai Buruh, Ir Said Iqbal, yang separuh hidupnya telah didedikasikan untuk melayani, membantu menyelesaikan segala bentuk perselisihan industrial yang terjadi antara pemberi kerja dan pekerja. “Posko Orange ini akan selalu ada untuk rakyat,” sebut Wahidawti.

Secara teknis terkait Posko Orange, dijelaskan Ketua Exco Partai Buruh Sulawesi Tengah, Lukius Todama SE menjelaskan, bahwa di setiap Posko Orange akan ditempatkan satu kader Partai Buruh yang akan menerima aduan dari masyarakat. Selanjutnya, aduan tersebut akan diteruskan ke Posko Induk, tepatnya di Sekretariat Partai Buruh Sulteng, Jalan Watukanjai, Kelurahan Lolu Utara. Di Posko Induk ini lah, aduan tersebut selanjutnya mendapat pendampingan hukum oleh sejumlah pengacara handal yang dimiliki Partai Buruh.

“Para advokat yang bergabung bersama kami ini, merupakan para aktivis yang siap melawan jika ada masyarakat atau pekerja yang tertindas oleh mereka yang punya keuasaan. Seperti apa yang disampaikan Presiden Partai Buruh kepada para investor dan penguasa, bahwa alian boleh kaya tapi jangan miskinkan kami (buruh),” jelasnya.

Posko Orange, menurut dia, tida hanya di Kota Palu saja, namun juga tersebar di seluruh kabupaten di Sulteng. Hingga saat ini, sudah ada 22 aduan yang diterima Posko Orange. Aduan yang masuk pun masih didominasi oleh masalah ketenagakerjaan atau industrial. “Beberapa kasus diantaranya sudah siap kita damping hingga ke pengadilan,” kata Ketua Exco Partai Buruh Sulteng.

Sejatinya, lanjut dia, Partai Buruh hadir atas dasar lahirnya Ombimbus Law lewat Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai menyengsarakan para kaum buruh. Para wakil rakyat yang duduk di DPR RI saat ini, dirasa tidak bisa menjaga amanah yang telah diberikan para buruh, sehingga 11 organisasi serikat buruh bersepakat membentuk Partai Buruh.

“Di Sulawesi Tengah, lewat Posko Orange ini, kami berharap bisa ada satu fraksi di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan bagi calon kepala daerah yang punya komitmen mensejahterakan masyarakat, akan kami dukung tanpa sepeserpun mahar politik,” tandas Lukius. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!