PALU – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang membahas tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan, Senin (7/11) langsung menyelesaikan pembahasan, dengan waktu selama lima hari namun dibahas selama satu hari, dengan menyetujui seluruh pasal yang ada di batang tubuh Ranperda tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 12 ayat 3 huruf c peraturan DPRD kota Palu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dewan nomor 1 tahun 2019, maka dilaksanakannya pembahasan Pansus dengan mengundang Asisten pemerintahan dan administrasi, Kepala Dinas Pariwisata dam perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada bagain hukum Setda Kota Palu.
Menurut Ketua Pansus DPRD Palu Marselinus, bahwa dalam pembahasan tentang Ranperda induk Pembangunan Kepariwisataan yang dibahas selama lima hari sejak tanggal 7-11 November 2022, tidak mengubah satu pun pasal, dikarenakan semuanya telah dibahas pada tingkat Bapemperda. “Jadi kami tadi melihat pasal per pasal, kalau memang ada yang diperbaiki, dan mendapatkan masukan dari anggota Pansus, maka pasal tersebut harus dijelaskan kembali oleh tim penyusun, namun semuanya sudah jelas, sehingga bisa semuanya disetujui,” katanya, usai memimpin rapat Pansus di ruang utama DPRD Palu.
Diketahui bahwa Ranperda tentang Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palu, bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan kepariwisataan yang ideal dan berjalan sesuai dengan semangat kedaerahan yang berbudaya dan religius dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia, sehingga menjadi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Situasi sumber daya telah terdegradasi secara serius. Maka, diperlukan tindakan rehabilitasi untuk mencerminkan konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan,” kata Marsel.
Nantinya prodak hukum kepariwisataan ini akan diajukan ke kepada biro hukum Pemerintah Provinsi Sulteng, sebelum Pansus membacakan laporan pada rapat Paripurna. “Jadi ada waktu empat hari untuk mengajukan Ranperda ini ke Gubernur, agar dikaji kembali, kemudian dikembalikan ke Pansus, barulah kami sampaikan laporan Pansus,” tutupnya.(who)