PALU- Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, harus menunda terlebih dahulu agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), dikarenakan pihak PLN tidak berkesempatan hadir memenuhi rapat yang telah diagendakan tersebut.
Ketua Komisi Bidang Pembangunan Ahmad Umayer menyampaikan, bahwa sebenarnya pada Kamis (12/1) tepatnya di Ruang Komisi C akan diagendakan RDP berkaitan dengan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) bersama dengan pihak PLN. “Tetapi kami sangat sayangkan, pihak PLN berhalangan hadir, karena ada urusan di luar daerah, dan perwakilannya juga tidak ada di tempat, sehingga meminta kami untuk menunda minggu depan pertemuannya,”katanya.
Menurut Umayer, ada yang akan ditanyakan kepada pihak PLN, seperti terkait pembayaran PJU yang nilainya berubah-ubah, terkadang naik biasanya juga turun. “Kita mau tahu berapa harga sebenarnya yang dipungut oleh PLN, seharusnya kalau turun tentunya akan turun terus pembayaran listriknya, nah kalau ini terkadang Rp1,2 miliar naik lagi Rp1,3 miliar,”terangnya.
Dikarenakan lampu LED yang dipasang sudah 11 ribu mata lampu di Kota Palu, dan hal itu seharusnya bisa berpengaruh kepada pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot. Pertemuan nantinya juga bakal banyak hal yang akan ditanyakan kepada pihak PLN, salah satunya aturan yang menyatakan ada pajak 10 persen dari retribusi. “Jadi saya berharap agar pihak PLN bisa menghadiri RDP sesuai dengan apa yang dijadwalkan,”kata Umayer.
Nantinya DPRD juga akan mempertanyakan berkaitan dengan berapa jumlah hutang Pemkot berkaitan dengan pembayaran listrik, apakah jumlahnya masih cukup besar atau sudah tidak. “Iya kami belum tahu berapa jumlah pastinya, karena yang tahu dan menghitungnya adalah pihak PLN,” tutup Umayer.(who)