12 September 2024
25.1 C
Palu

Perdanya Disahkan, Jukir Nakal di Palu Bisa Dipenjara

Must read

PALU- Sanksi hukum telah ditetapkan untuk pelanggaran yang dilakukan Juru parkir liar yang tidak menggunakan seragam parkir, tidak memberikan karcis retribusi, serta menaikkan harga parkir diluar ketentuan perda yang berlaku, akan dikenai kurungan penjara selama 15 hari dan denda sebesar Rp 2,5 juta.

Hal itu berdasarkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu yang telah menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelengga raan lalu lintas dan angkutan jalan. Perubahan tersebut mencakup penambahan
pasal mengenai saksi hukum bagi juru parkir dan ruang parkir. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan terhadap aturan serta menertibkan praktek juru parkir liar yang
melakukan peningkatan harga parkir secara sembarangan dan tidak mematuhi ketentuan retribusi.

Selain itu, sanksi hukum juga akan diberlakukan bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalu lintas sekitarnya. Jika mereka tidak menertibkan parkir dan tidak mematuhi kebijakan ini, mereka akan dikenai denda sebesar Rp 5 juta untuk setiap pelanggaran.

“Jadi, perubahan perda nomor 3 tahun 2022 yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan, memberi ruang kepatuhan taat aturan dan menertibkan para juru parkir liar yang menaikkan seenaknya standar harga retribusi parkir akan ditindaki tegas dengan Perda ini nanti jika disahkan oleh DPRD Kota Palu,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Kamis (18/5).

Mutmainah Korona menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini, yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan, memberikan ruang untuk menegakkan ketaatan aturan dan menertibkan para juru parkir liar yang sembarangan menaikkan harga retribusi parkir. “Perda ini akan diberlakukan setelah disahkan oleh DPRD Kota Palu,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tersebut memiliki kekuatan hukum untuk mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu, terutama dari sektor retribusi parkir. “Dalam asistensi teknis potensi PAD Kota Palu oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri beberapa bulan lalu, terdapat indikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi,” ujar Mutmainah.

Diharapkan bahwa perubahan Perda ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Palu, sehingga dapat mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang saat ini sedang dalam proses pemantapan konsep dan perhitungan potensi pendapatan daerah, yang akan diajukan ke DPRD nantinya.

Raperda ini juga akan membantu mengatasi berbagai masalah parkir yang sering dikeluhkan
oleh masyarakat Kota Palu. Baik itu terkait juru parkir yang tidak memiliki seragam dan karcis, maupun pusat perbelanjaan dan warung makan di beberapa ruas jalan utama di
Kota Palu.

“Ranperda ini sangat baik untuk ditindaklanjuti. Namun dalam rapat Bapemperda Rabu, 17 Mei 2023, akan menunggu harmonisasi di Kemenkuham selama 10 hari kedepan dan setelah itu, akan dirapatkan kembali. Kemudian ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna DPRD Kota
Palu untuk segera dibentuk Pansusnya. Sehingga dalam Cawu II masa sidang DPRD Kota Palu,
berharap bisa disahkan menjadi regulasi daerah,” jelas Mutmainah Korona.(who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!