PALU – Rapat paripurna tentang penjelasan Wali Kota tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (21/2), berlangsung di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulteng. Perusahaan umum daerah air minum. Rencana pembangunan industri tahun 2023-2025 serta Ranperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Palu Armin menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahapan pra tingkat pembicaraan rapat khusus pada alat kelengkapan dewan yang mempunyai kedudukan ketatanegaraan, sebagaimana representatif dari DPR, untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda DPRD Kota Palu, melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Bapemperda Kota Palu telah melihat aspek kesesuain dari sudut pandang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, khususnya dari aspek ketentuan normatif memenuhi syarat maupun tidak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang jenis hirarkinya lebih tinggi. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Hal ini sebagai bentuk penegasan pelaksanaan berbagai aspek norma dari fungsi pembentukan Perda yang diberikan kewenangan dalam konteks atribusi kepada DPRD melalui Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015, terkait perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014.
Pemetaan kondisi penyesuaian antara peraturan perundang-undangan yang satu dan lainnya dan telah mempertimbangkan asas preferensi hukum, menjadi bahan pertimbangan Bapemperda Kota Palu. Sebagaimana tertuang dalam isi surat pimpinan Bapemperda DPRD Kota Palu kepada pimpinan DPRD Palu, dengan nomor surat 188.34/01/prokum.doc tanggal 1 Februari 2023.
Bapemperda DPRD Kota Palu juga merujuk pada surat selesai harmonisasi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Nomor surat W.24-PP.02.02-840 tanggal 13 Februari 2023. Perihal penyampaian penyelesaian harmonisasi Ranperda dan Rancangan Wali Kota Palu. Sehingga judul Rancangan Peraturan Daerah seperti yang termaktub di atas.
Setelah mendengarkan penjelasan tentang 4 Ranperda yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menutup Paripurna pada hari itu.
“Dengan berakhirnya penjelasan Wali Kota Palu tentang empat Ranperda, maka seluruh agenda pada hari ini, secara resmi telah selesai,” sebut Ketua DPRD Kota Palu.
Kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan tanggapan fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Wali Kota Palu, dr. Renny A Lamadjido.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui empar Ranperda untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, yakni dalam pembahasan Panitia Khusus. “Kami dari Fraksi PDIP menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ungkap juru bicara Fraksi PDIP, Joppy Alvi Kekung.(who)