PARIMO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Parigi Moutong yang diajukan oleh pasangan calon Nizar Rahmatu – Ardi Kadir (BERSINAR).
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda mendengar permohonan dari pemohon.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah dan pihak terkait lainnya.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan final pada 24 Februari 2025.
Ketua Barikade 98 Sulawesi Tengah, Nizar Rahmatu, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah menjaga prinsip demokrasi yang sehat.
Ia mengajak semua pihak untuk menerima putusan MK dengan bijak demi stabilitas daerah.
Barikade 98 juga menyatakan komitmennya dalam mendukung aparat keamanan guna menjaga ketertiban pasca-Pilkada 2024.