PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Muslimun, mempertanyakan terkait dengan pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dirinya menilai bahwa kesiapan di pemerintah daerah yang harus dimatangkan.
Dimana dalam rapat di DPRD yang membahas tentang Ranperda ini, tentu harus ada Badan Pendapatan, sebab yang menjadi leading sektor. Sebab, jangan sampai Ranperda ini akan lewat tahun, pastinya nanti akan merepotkan anggota DPRD yang di badan anggaran untuk menentukan target dan pendapatan daerah. “Sebab dasarnya adalah Ranperda ini. Jadi pemerintah kota harus serius,” kata Muslimun, Senin (24/7) kemarin.
Disinilah nantinya akan diketahui berapa jumlah nominal pajak daerah, apalagi ditambah dengan jadwal Banggar di tahun 2024. Namun, saat ini belum ada acuhan kalau Ranperda pajak dan retribusi belum dibahas di Pansus. “Jangan sampai ini akan lewat terlalu jauh hingga lewat tahun, karena kalau tidak kita bisa dikenakan pinalti oleh Kementerian, sebab diaplikasi harus sudah mulai diterapkan,” terang Muslimun.
Apalagi retribusi pajak secara nasional, mekanismenya menjadi berbeda karena konsultasi tidak lagi melalui Gubernur melainkan langsung ke Kementerian, hal ini yang membutuhkan proses panjang. “Berkas ini tentu akan bolak-balik, sehingga dibutuhkan pembahasan yang cepat,” ujarnya.(who)