PALU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menerima surat bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Almarhum Basmin H. Karim dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palu.
Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto menyampaikan, proses usulan PAW membutuhkan waktu yang cukup lama, yang dimulai dari proses penyampaian usulan PAW kepada KPU.
“Titik star awal untuk deadline jatuh di KPU paling lama 5 hari. Setelah dari KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Wali Kota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU,” jelasnya, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (25/01).
Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke Wali Kota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.
“Di tangan gubernur, 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW. Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” jelasnya.(who)