12 November 2024
25.1 C
Palu

Hakim : Jaksa Harus Sidik Supangat dan Kawan-kawan

Must read

PALU-Proses hukum terhadap terdakwa Sahlan Silaleng di perkara dugaan proyek bermasalah septic tank komunal Kabupaten Buol kini menjadi sorotan. Kritikan ini datang dari tim Penasehat Hukum Sahlan dari kantor hukum Ishak Adam, SH., MH, dan rekan. Dipimpin Ishak Adam, SH., MH, didampingi Sofyan Jusuf, SH, dan Ramli Doho SH.

Mereka mempertanyakan kecermatan jaksa saat melakukan penyidikan terhadap perkara ini, yaitu mereka yang harus bertanggungjawab yakni Pemegang Anggaran (PA) Ir. Supangat, Aryan Gafur, Hasyim, Andi Sariman, Wira Irawan, yang hingga perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas IA Palu tidak tersentuh sama sekali.

“ Mestinya nama-nama seperti Supangat, Aryan Gafur, Hasyim, PPK Pengawas Andi Sariman, Wira Irawan, Pokja juga harus diperiksa, bersama PPKP (pengawasan) panitia penerima hasil pekerjaan. Karena dia yang bertandatangan di PHO, harus disidik oleh Jaksa. Apalagi Supangat tiba-tiba diganti sebagai Kadis diproyek yang dikontrakan ini, dari sebelumnya proyek swakelola. Miris yah, “ ucap Ishak Adam, kepada Radar Sulteng, Kamis (02/02/2023).

Disebabkan, kata Ishak, Sahlan Silaleng adalah pejabat yang baru masuk di Dinas Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Buol, dan masuk dalam tim. Menurutnya Sahlan tidak bersalah, karena masuk diproyek ini yang progresnya sudah memasuki 67,6 persen.

Selaku Ketua tim PH Sahlan Silaleng, Ishak Adam merinci proses persidangan ini yang telah memasuki pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Dijelaskannya, perkara ini adalah perkara pembangunan septic tank komunal Tahun Anggaran (TA) 2018 di Kabupaten Buol.

Pertama PPK-nya ditunjuk Hasyim, kemudian setelah Hasyim, masuklah Sahlan Silaleng pada saat progress pekerjaan kurang lebih 67,6 persen.

“ Proyek ini berjalan dan selesai, namun terjadi bencana gempa bumi melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala (Pasigala). Bencana ini juga berdampak kepada Kabupaten Buol dan sekitarnya, “ sebutnya.

Waktu terus berjalan proyek ini ternyata ada temuan. Tiga item pekerjaan yang disorot, diantaranya pekerjaan beton tidak sesuai spek K1 275, dan manholenya (penutup septic tank) tidak sesuai spek.

“Dalam pemeriksaan itu diperiksa PPK-nya, awal si Hasyim. Ternyata di proyek ini banyak PPK-nya. Ada PPK perencanaan, ada PPK pengawasan, dan ada PPK fisik. Ini pekerjaan dari awal memang sudah semrawut, “ ungkap Ishak.

Menurut Ishak kenapa semrawut, pertama mereka tidak melakukan MC nol, melihat kondisi lapangan dan seterusnya, padahal telah dibuat tim perencanaan. Kedua, proyek ini startingnya (pertamanya) adalah swakelola dari kementerian. Namun oleh Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Buol saat itu Ir. Supangat merubah proyek swakelola itu menjadi kontraktual.

“ Dia mau menunjukan bahwa petunjuk teknis (juknis)-nya bisa. Tapi sewaktu kita kejar pak Supangat menjelaskan bahwa ini kontraktual dan sudah disetujui oleh Kementerian sesuai Juknisnya. Padahal Juknisnya tidak jelas, “ terangnya.

Dikatakan mantan Ketua KPU Kabupaten Tojo Unauna (Touna) ini, Supangat waktu diperiksa di persidangan itu dia seolah-olah mencuci tangan. Dia menyerahkan semuanya kepada PPK, padahal sebagai PA dia berkewajiban mengontrol keseluruhan pekerjaan itu. Tetapi tidak dilakukan.

“ Bahkan ada fakta, di bagian drawing, drafter foto dan sebagainya, Supangat menerima uang Rp 30 juta. Ada saksi menyebut itu, yaitu saksi bernama Sabil. Itu terungkap di persidangan. Saksi Sabil mengatakan itu, “ tegas Ishak.

Banyak fakta terungkap di persidangan, hingga majelis hakim sampai dua kali mengeluarkan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol agar segera menyidik Supangat.

“ Karena memang fakta yang terungkap dan penjelasan-penjelasan dia ada upaya pembiaran dari PA agar pekerjaan itu amburadul, “ paparnya.

Kemudian dimana peran Sahlan? Sahlan ini, sebut Ishak, dia masuk di tengah-tengah proyek sedang berjalan.

“ Waktu Sahlan masuk kontrak sudah jadi. Perencanaan juga sudah jadi. Tapi Sahlan jalankan semua ini apa yang ada dalam kontrak, “ tandasnya.

Dijelaskan Ishak, peran Supangat waktu melakukan perubahan dari swakelola ke kontrak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang tidak jelas. setelah Supangat membuat usulan dia lalu menyampaikan ke Bupati.

“ Bupati saat itu mengiakan, menyetujui, dengan konsep kontraktual. Artinya ini barang dari awal sudah salah. Peran dari Sahlan ini ibarat cuci piring. Proyek ini sudah kotor duluan, kemudian ditimpakan semua kesalahan ini kepada Sahlan. Padahal Sahlan ini tidak tau apa-apa. Namun dia jalankan sesuai kontrak, di saat progress pekerjaan mencapai 67,6 persen, “ paparnya.

Pertanyaannya sekarang ada kerugian negara disebabkan oleh mutu beton yang tidak sesuai. Dalam RAB kontrak satuan kerja, tidak ada sedikitpun item yang diperintahkan harus uji mutu dulu. Sekalipun dalam spesifikasi teknis ada, tetapi dalam RAB proyek ini tidak ada.

“ Pertanyaannya begini, yang mana mau dibayar? Spesifikasi teknis atau RAB. Tentu RAB karena disitu ada uangnya. Masa kontraktor yang tidak ada uangnya mau disuruh kerja. Kan tidak mungkin, “ sebutnya.

Menurut Ishak, persidangan ini masih berproses. Sampai saat ini belum ada fakta yang menunjukan keterlibatan Sahlan. Kedua, bahwa PPTK Wawan Irawan yang mengerjakan semuanya.

“ Wawan Irawan ini yang mengerjakan HPS, yang melakukan survey. Padahal itu tugas dari PPK Hasyim. Nah pertanyannya, apakah Wawan harus dibiarkan berelenggang kangkung di luar, sementara dia punya peran signifikan dan luar biasa. Oleh karena itu, majelis sudah memerintahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan kepada mereka yang terlibat, “ ucapnya.

“ Saya mohon Kejari Buol, tolong supremasi hukum ditegakan. Tolong semua yang terlibat ini disidik. Ini perintah majelis hakim dalam persidangan. Jangan sampai masyarakat melihat ada apa dengan Kejari Buol. Jangan sampai masyarakat Buol melihat dipersoalan ini terjadi diskriminasi,” ujarnya lagi.

Jangan dilupakan, tegas Ishak, Supangat sebagai PA harus disidik. Karena dalam perkara ini Supangat tidak disidik. Kemudian Hasyim PPK lama tidak disidik. Selanjutnya Wawan Irawan PPTK-nya tidak disidik. Padahal dia punya peran luar biasa. Kemudian PPK konsultan pengawas Andi Sariman tidak disidik. Padahal produk perencanaan dari mereka. Kenapa tidak disidik? “ Ada apa Kejaksaan Negeri Buol ini, “ cecarnya.

Sebagai PH terdakwa, pihaknya mengingatkan equality before the law, persamaan hukum setiap warga negara sama di depan hukum. Tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.

Ditambahkan Ramli Doho, SH, anggota tim PH tterdakwa, bahwa pergantian PPK itu bersamaan dengan pergantian Kepala Dinas (Kadis) yang berposisi sebagai Pemegang Anggaran (PA) dari Ir. Supangat kepada Dr. Aryan Gafur. Sahlan jadi Kepala Bidang (Kabid) di Cipta Karya, sebelumnya Sahlan dari Bina Marga. Maka dari pergantian itu melekatlah PA, kenapa Supangat tidak diperiksa.

Menurut Sofyan Jusuf, SH, juga tim PH terdakwa, menjelaskan Sahlan hanya mengganti posisi PPK lama disaat progress pekerjaan sudah mencapai 67,6 persen. Di persidangan PPK lama Hasyim mengakui hal itu.

Ishak Adam selaku ketua tim PH terdakwa kembali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kerugian negara untuk pekerjaan beton itu petaloss.

“ Nah petaloss kenapa cuma Sahlan yang disidik. Kalau petaloss inikan gagal semua? Tapi kenapa cuma Sahlan? Kenapa Hasyim tidak disidik? Supangat tidak disidik?, “ tanyanya.

Diakhir pernyataannya, Ishak Adam kembali menegaskan dan mengingatkan bahwa PPTK Wawan Irawan memiliki peran besar dalam kasus ini. Bersama Sudirman yang bertindak sebagai sulfayer (petugas survey) yang diangkat oleh PA Supangat tidak pernah turun lapangan tetapi menerima honor Rp 13 juta-an. Uang ini dia bagi dua dengan Wawan Irawan. Itu keterangan Sulfayer Sudirman di persidangan.

Dijelaskan Ishak Adam, bahwa Sudirman ini tidak pernah ditunjuk sebagai tim sulfayer, tetapi tidak pernah turun survey. Anehnya, dia terima gaji sebesar Rp 13 juta, dan selanjutnya uang itu dia bahagi dua dengan Wawan Irawan. “ Kenapa Jaksa tidak sidik masalah ini, “ pungkasnya.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!