14 January 2025
24.3 C
Palu

Diharapkan ASN Kota Palu Netral di Pemilu 2024

Must read

PALU-Bawaslu Kota Palu menggelar sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Palu diwakili anggota Bawaslu Kota Palu Ferry, S.Sos., M.Si, yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, pimpinan Bawaslu Kota Palu, Camat dan Lurah se Kota Palu, dan Panwascam, Jumat (03/03/2023).

Pada kesempatan itu, dua narasumber ditampilkan, yakni Sekkot Irmayanti Pettalolo dan anggota Bawaslu Sulteng diwakili Fery, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu.

Irmayanti Pettalolo yang membawakan materi tentang Netralitas ASN dalam Pemilu, mengulas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dia mengungkapkan isi dari peraturan ini terkait ASN yang harus bersikap netral.

“ Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, “ tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 5 UU ASN, bahwa seorang ASN itu dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPRD.

Irmayanti juga mengungkapkan bahwa Sulteng termasuk tertinggi kerawanan Pemilunya. Ada 93 ASN di Sulteng yang melakukan pelanggaran Pemilu sebelumnya. Ini menjadi catatan khusus dan evaluasi bagi Bawaslu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Disebutkannya, ada beberapa indikator pelanggaran Pemilu, yaitu ikatan persaudaraan sebesar 50,7 persen. Kepentingan karier 49 persen. Kesamaan profesi 16,84 persen. Hutang budi 9,5 persen. Tekanan pasangan calon 7,4 persen.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Ferry, yang membawakan materinya berjudul “Penanggulangan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara “ menegaskan Bawaslu hanya akan memastikan ASN itu tidak memihak.

Dia lalu mengulas jenis-jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana Pemilu, pelanggaran Kode Etik, pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya termasuk di dalamnya pelanggaran netralitas ASN.

Dipaparkannya juga, sumber dugaan pelanggaran berupa temuan dan laporan. Temuan terdiri dari hasil pengawasan (LHP) pengawasan Pemilu, dan hasil investigasi. LHP berupa pengawasan pengawas Pemilu dan hasil penelusuran informasi awal. Sedangkan hasil investigasi berupa informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh Panwaslu kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.

Syarat formal dan syarat materil dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yakni syarat formal berupa nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi 7 hari kerja sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Sedangkan syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti.

Dijelaskannya pula, penggunaan sistem penanganan pelanggaran Pemilu dan pelaporan (Sigaplapor) dan Siapnet. Sistem Siaplapor, merupakan sebuah laman/website untuk pelaporan dugaan pelanggran Pemilu yang diluncurkan oleh Bawaslu untuk mempermudah masyarakat dalam memantau proses penanganan laporan yang disampaikan.

Kemudian Siapnet, merupakan aplikasi yang dibangun untuk memudahkan penerusan laporan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Sehingga setelah dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, maka selanjutnya akan diteruskan ke KASN melalui Siapnet.

Dibagian akhir penjelasannya, Ferry mengungkap data penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan 2020. Pada Pemilu 2019 jumlah pencegahan 9 orang, dan jumlah penindakan 2 orang. Pada tahun 2020, jumlah pencegahan 7 orang, dan jumlah penindakan sebanyak 5 orang.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!