PALU-Kini masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) dibuat kaget, ada seorang tahanan di Rutan Kelas II Palu yang populer disebut dengan Rutan Maesa, Irwan MS. Midu, saat ini bebas “lenggang kangkung” dan berada di Kabupaten Buol. Seperti diketahui Irwan ini terlilit kasus korupsi di proyek SPAM komunal Tahun Anggaran (TA) 2021, bersama PPK Sahlan.
Irwan telah divonis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu, namun Irwan masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Setelah divonis oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (Palu) Irwan dan Sahlan tetap ditahan di Rutan Maesa Palu. Tetapi anehnya Irwan justru berada di luar tahanan. Bahkan menurut sebuah sumber media ini yang minta identitasnya dirahasiakan bahwa Irwan sedang berada di Buol, mengawasi sebuah pekerjaan proyek di pembuatan lanscape kantor Bupati Buol, dan bekerjasama dengan rekannya yang kontraktor.
Keluarga Sahlan keberatan kepada bebasnya Irwan yang enak-enakan di luar sana, dan mengurus proyeknya.
“Kami keluarga dari Sahlan jelas keberatan. Masa Sahlan ditahan di Rutan Maesa, tapi Irwan bebas berkeliaran. Harusnya Irwan juga masuk dong. Ada apa ini. Mana keadilan dalam hukum. Ada dua narapidana, dalam kasus yang sama tapi satu menjalani masa penahanannya, yang satu bebas berkeliaran, ” kata sumber Radar Sulteng, Senin (22/10/2023).
Sumber juga merasa heran, seorang narapidana bisa-bisanya mendapatkan proyek. ” Luar biasa Irwan ini. Hukum ternyata tidak berdaya lagi membuat efek jera. Hukum tidak punya rasa keadilan lagi. Yang lain ditahan, tapi napi lain dibiarkan bebas seperti orang yang tidak bersalah. Diberlakukan istimewa, hingga mengelola proyek, ” ujarnya.
Salah seorang paman dari Sahlan, Syahril Pusadan, juga menyayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol yang punya kewenangan untuk mengawasi orang yang bermasalah dengan hukum, dalam masa hukuman tetapi terlihat lepas tangan.
“Saya sudah mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol, bahwa masalah hukumannya Irwan itu sudah bukan urusannya Kejari Buol. Demikian jawaban dari pihak Kejari Buol, saat kami mempertanyakan kenapa Irwan MS. Midu itu tidak ditahan, padahal Kejari Buol ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Palu, ” kata Syahril Pusadan, salah seorang keluarga Sahlan yang keberatan dengan perlakuan istimewa dari aparat hukum terhadap Irwan MS. Midu itu.
Bebasnya Irwan juga mendapat sorotan dari Penasehat Hukum Sahlan, Ramli Doho, SH., MH, dari Kantor Pengacara Ishak Adam dan Rekan. Ramli mempertanyakan keistimewaan seorang Irwan yang bisa bebas, sementara terpidana lainnya masih mendekam dalam tahanan.
“Kami menyoroti kebebasan yang diperoleh Irwan. Kenapa dia tidak ditahan. Kan harus ada kesamaan di depan hukum. Harus adillah begitu. Kalau Sahlan ditahan, harusnya Irwan juga ditahan, “ cecar Ramli Doho.
Dikonfirmasi, Kepala Rutan Maesa Kota Palu, Yansen, mengatakan, status Irwan bukan lagi tahanan Rutan Maesa. Dia sudah dibebaskan dari masa tahanannya sejak 18 Juli 2023 yang lalu. Dikarenakan penahanannya sejak perkara ini masuk di Kejaksaan dan Pengadilan tidak terputus.
“Kami tidak bisa menahan orang yang sudah dinyatakan bebas demi hukum. Dia kami bebaskan itu pada 18 Juli tahun 2023, “ ungkap Yansen, Rabu (02/11/2023).
Dijelaskan Yansen, proses pembebasan itu merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA). Pihaknya tidak bertanggungjawab lagi. Saat ini Irwan juga ditahan kembali di Lapas Leok Kabupaten Buol. “ Iya, sudah dua hari ini Irwan kembali ditahan di Lapas Leok Kabupaten Buol, “ ucap Yansen.
“Sudah bukan tanggungjawab Rutan Maesa, sekarang tanggungjawab ada sama Kejaksasan Negeri Buol, “ pungkas Yansen.
Media ini juga hendak menghubungi Irwan, menanyakan statusnya, namun nomor ponselnya tidak diperoleh hingga berita ini ditayangkan. Dihubungi melalui kerabat dekatnya di Buol, namun permintaan media ini hanya dibaca saja, dan tidak direspon.(mch)