14 January 2025
24 C
Palu

Hakim Vonis Bebas Kades Bajugan

Must read

Perpedat Tolitoli Pertanyakan Disembunyikannya Saksi Korban

TOLITOLI-Menjelang keputusan atau vonis yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, saat mengadili terdakwa Kepala Desa (Kades) Bajugan, Kecamatan Galang, berinisial S, dalam dakwaan asusila, ratusan masyarakat dari Desa Bajugan dan sekitarnya melakukan aksi unjukrasanya, dan mendapatkan penjagaan dari pihak kepolisian, Kamis (01/02/2024).

Pantauan media ini di PN Tolitoli, terjadi aksi unjukrasa pro-kontra dua kubu. Bahkan, ada orasi dari ketua Perpedat Tolitoli, Moh. Yahya Bantilan, menjadi perhatian peserta aksi unjukrasa saat itu.

Ketua Perpedat Tolitoli ini menyampaikan, bahwa pelaku harus dituntut dan divonis sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan pengadilan harus netral, dan berpihak kepada kebenaran.

Namun demikian, majelis hakim yang diketuaai Arri Djami, SH., MH, didampingi hakim anggota Fathan, SH, dan Yudith, SH, memberikan hukuman untuk membebaskan terdakwa. Vonis hakim terdakwa bebas.

Merespon putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Negeri Tolitoli, Dwi Resti, SH, menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Iya kami akan melakukan langkah hukum kasasi dalam perkara ini, “ jelas Dwi Resti.

Di depan Pengadilan, sebelum sidang beberapa media menyebut terjadi sebuah insiden yang katanya ada wartawan dari sebuah media di Tolitoli di intimidasi. Namun sumber media ini menyaksikan dan mengungkap fakta, bahwa tidak ada terjadi intimidasi seperti yang disebutkan dari kubu yang melakukan orasi sebelum dimulainya persidangan.

“Bukan diintimidasi. Tidak ada yang dipukul, “ sebut sumber.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Bajugan, Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, bersama lembaga Perpedat Tolitoli melakukan aksi demo menyoroti perkara hukum yang kini melilit Kades Bajugan, dengan mempertanyakan keberadaan korban asusila sebagai saksi kunci yang konon kabarnya disembunyikan. Hingga berakhirnya persidangan korban tidak pernah dihadirkan di pengadilan.

Ade, adik korban yang melaporkan kasus ini ke lembaga adat Perpedat Tolitoli, sehingga kasus ini terungkap ke publik. Perpedat pun meminta kasus ini harus diadili dengan sebenar-benarnya, dan dihukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Karena itu, Moh Yahya Bantilan menegaskan Parpedat Tolitoli mempertanyakan hilangnya saksi kunci, yaitu korban asusila berinisial A. Olehnya, perkara ini harus diadili dengan serius dan tidak asal sidang.

“Menurut kami, selaku pendamping kasus ini yakni lembaga Perpedat Tolitoli, kasus ini terlihat sangat aneh bahwa korban dan saksi bersama keluarganya sengaja dihilangkan oleh orang tua pelaku, “ ungkapnya.

Ini info dari salah satu keluarga korban, atau adik kandung dari orang tua korban menyampaikan bahwa kakeknya sudah pergi naik mobilnya pak Kades dan salah satu dari oknum yang membawa korban dan saksi tersebut adalah seorang pejabat di Desa Bajugan.

Dijelaskannya, korban dan saksi selama persidangan tidak pernah hadir dan anehnya pada sidang terakhir korban dan saksi hadir untuk memberikan keterangan kesaksian palsu, hingga menarik tuntutan tersebut di PN Tolitoli.

“Dalam kasus ini sudah ada kejanggalan. Maka dari itu, kami dari Perpedat meminta kepada Kapolda dan Pengadilan Tinggi (PT) di Palu untuk meninjau kembali kasus ini. Karena ada Sambo kedua di Desa Bajugan. Kalau tidak, kami dari Lembaga Adat Perpedat Tolitoli akan memperlakukan hukum adat yang ada di Tolitoli sesuai undang-undang adat yang ada. Kita akan menghukum secara sosial siapa yang bersalah dengan menggunakan hukum adat, biar adil, “ tegasnya.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!