PALU – Hari pertama pemberlakuan hapus denda pajak, BBN-KB dan Progresif pada, Senin (4/9) mulai dimanfaatkan wajib pajak di kantor Samsat Kota Palu.
Ruang pelayanan Samsat Palu terlihat banyak dipenuhi wajib pajak ketimbang hari-hari pelayanan sebelumnya.
Wajib pajak begitu antusias mengantre menunggu giliran dipanggil oleh petugas pelayanan.
Kepala UPT Bapenda Wilayah I Palu, Yudiansyah Latjinala, SSos MAP mengatakan bahwa terhitung hari ini (Senin, 4/9) merupakan hari pertama pemberlakuan bebas denda pajak, BBN-KB dan progresif.
‘’Saya langsung memantau sistem pelayanan biar wajib pajak bisa terlayani sesuai antreannya. Alhamdulilah antusias masyarakat wajib pajak meningkat,’’ kata Yudi-demikian disapa ditemui disela-sela mengawasi pelayanan di kantor Samsat Palu.
Sebagai gambaran sementara katanya, sesuai realisasi STS jumlahnya mengalami peningkatan sebelum diberlakukan bebas denda pajak, BBN-KB dan progresif.
Sebelum diberlakukannya bebas denda pajak, jumlah penerimaan melalui realisasi sesuai STS jumlahnya kisaran Rp300-400 juta setiap harinya.
Namun setelah adanya pemberlakuan bebas denda pajak, BBN-KB dan progresif jumlahnya langsung meningkat.
‘’Pada hari pertama realisasi sesuai STS jumlahnya kisaran Rp800 jutaan pada pukul 12.00 wita tadi. Masih ada pelayanan hingga pukul, 15.00 wita,’’ tegas Yudi.
Pemerintah Sulawesi Tengah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui kantor pelayanan Samsat di seluruh wilayah Sulteng terhitung, Senin 4 September 2023, membebaskan denda pajak, BBN-KB dan progresif hingga akhir Desember 2023.
Pembebasan denda pajak, BBN-KB dan progresif diberikan kepada wajib pajak mengingat sesuai hasil evaluasi Tim pembina Samsat diketahui untuk Kota Palu, jumlah wajib pajak kendaraan bermotor menunggak sebanyak 249.000 unit kendaraan bermotor Roda dua dan empat di wilayah Kota Palu.
‘’Jumlah Ranmor yang menunggak di Palu bila dirupiahkan nominalnya kisaran 60 miliar kurun waktu 5 tahun terakhir,’’ ungkap Yudiansyah.
Sebelumnya kepada wartawan, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng, Teguh Afrianto, SE, MM, CRA, QWP, CGP menyebutkan bahwa, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Sulteng yang belum membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) jumlahnya mencapai 600 ribu unit Ranmor.
‘’Bila dikalikan nominalnya Rp35 ribu per unit Ranmor maka jumlahnya sekitar 21 miliar,’’ ungkap Teguh saat ditemui di sela-sela sosialisasi pembagian brosur bebas denda pajak, bebas BBN-KB dan bebas progresif, di Jalan Jend. Sudirman belum lama ini. (lib)