PALU – Pakar Hukum, Jabar Anurantha Jaafara, SH., MH, menyikapi eksekusi yang dilakukan Kacabjari Kolonodale, sebagai perpanjangan tangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, mengatakan langkah hukum yang dilakukan Kacabjari sudah tepat telah melaksanakan perintah dari Mahkamah Agung (MA) RI.
“ Ini putusan Mahkamah Agung harus dihargai. Ini keputusan paling tertinggi harus dijalankan. Perbuatan kedua terdakwa sudah terbukti dan telah melawati tiga jenjang peradilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga yang terakhir di Mahkamah Agung, telah terbukti bersalah, “ kata Anta, sapaan akrab Jabar Anurantha Jaafara, kepada Radar Sulteng, Senin (06/03/2023).
“ Jadi, apa yang harus dilakukan oleh terdakwa ? Yah, harus menjalankan keputusan hukum dari Mahkamah Agung. Karena sudah terbukti bersalah. Demikian juga kepada kawan-kawan di Kejaksaan harus segera melakukan eksekusi, “ tegasnya.
Mengenai terdakwa beralasan bahwa mereka memiliki hak atas tanah atau alas hak, hingga memetik bisa buah sawit PT.ANA. Namun menurut Anta itu hanya tanah yang mereka miliki, tetapi bukan kelapa sawit. Itu milik perusahaan. Yang dipermasalahkan secara hukum kedua terdakwa yaitu telah mengambil buah sawit secara tidak sah.
“ Kelapa sawit bukan milik mereka. Kalau bukan milik jangan ambil orang punya, “ terangnya.
Usai kedua terpidana dieksekusi Jaksa, publik lalu bereaksi, bahwa kedua terpidana adalah masyarakat kecil melawan pemilik perusahaan yang besar. Dikatakan Anta dalam hukum tidak ada perbedaan masyarakat kecil atau besar. Semua sama dihadapan hukum. Dia juga respek dengan kedua terdakwa sebagai warga negara yang baik telah menyerahkan diri kepada jaksa saat dieksekusi. Tidak melakukan perlawanan.
“ Tidak ada yang besar, dan tidak ada orang kecil. Dihadapan hukum semua sama. Intinya putusan MA itu harus dijalankan. Kejaksaan segera mengeksekusi terhadap narapidana. Karena statusnya mereka sekarang adalah terpidana, “ pungkasnya.(mch)