PALU-PT. Bank Sulteng persero baru saja melakukan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB), yang rapatnya dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Dr. Rudy Dewanto, pekan lalu. RUPS-LB ini untuk mencari figur-figur pengelola bank plat merah ini secara professional dan proporsional kedepan.
Namun, hasil RUPS-LB masih belum memenuhi ekspektasi publik. Banyak pihak yang menyoroti penunjukan beberapa pejabat elite di PT. Bank Sulteng yang akan diajukan ke Otoritas Jasa Keaunagan (OJK) Sulteng untuk memilih kandidat pengurus yang layak di PT. Bank Sulteng bernuansa KKN.
“Dari pengamatan kami komposisi pengurus hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tadi kelihatan ada bargaining, dalam rangka mengamankan posisi Direktur Utama (Dirut) yang diberikan kepada isteri Assisten II Dr. Rudy Dewanto selaku pimpinan rapat RUPS-LB yaitu sdri Ramiyatie, “ ungkap sumber, yang minta identitasnya diharasiakan.
Dikatakannya, desain komposisi pengurus yang diajukan melalui rapat yang dipimpin Rudy Dewanto sangat sarat KKN. Pertama, mengangkat ipar Gubernur Dolfi Rompas sebagai salah satu calon Direksi Bank Sulteng. Kedua mengangkat kembali Silas Djuma sebagai Komisaris Utama (Komut) yang diketahui publik sudah dua kali ikut fit and propertest di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng tetapi tidak pernah lulus, juga pada saat itu jadi calon Dirut selama dua tahun tanpa punya kewenangan apa-apa di bank, hanya datang duduk baca koran ngopi dan pulang sehingga tidak punya kontribusi buat Bank Sulteng.
Ketiga, sebut sumber koran ini, mengangkat kembali Maxi Sarkawi sebagai calon Komisaris walaupun kontribusinya tidak ada, sama dengan Silas Djuma.
“ Artinya pengurus yang sudah tidak layak masih dipaksakan menjabat, biar Direksi saat ini bebas dari pengawasan Komut belum definitif. Ini bisa dikatakan komposisi tukar guling, “ beber sumber.
Lembaga Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng juga menyoroti hasil RUPS-LB Bank Sulteng, menurut lembaga ini melalui press releasenya yang diterima redaksi, bahwa hasil RUPS-LB yang dipimpin Rudy Dewanto syarat kepentingan dan beraroma KKN.
“ Ini sebuah kolusi luar biasa, isteri pimpinan rapat pak Rudi Dewanto diplot menjadi Direksi Bank Sulteng. Kemudian Komut lama yang tidak lulus OJK masih dimasukan dalam kepengurusan Bank Sulteng yang baru. Ini kan KKN namanya, “ kritik Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki.
KRAK Sulteng menyayangkan pelaksanaan RUPS-LB malah menimbulkan kesan dugaan praktik nepotisme yang menguntungkan pihak tertentu. Dikarenakan RUPS-LB yang dipimpin Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, SE., MM, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng telah menetapkan Ramiyati yang nota bene isterinya sendiri sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Sulteng.
Saat digelarnya RPUS-LB, selain Rudy Dewanto, hadir pula perwakilan Direksi PT. Mega Corpora, Bupati/Walikota selaku pemegang saham, serta Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bank Sulteng.
“Masa iya suaminya pimpin RUPS-LB lalu isterinya yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Sulteng. Bukannya hal ini bertentangan dengan rasa kepantasan? Wajar saja jika ada yang mencium aroma KKN didalamnya, “ serunya.
Untuk itu, KRAK Sulteng mendesak agar kejadian ini dijelaskan secara terang benderang ke publik. Serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan.
“Mengingat terlalu banyak persoalan-persoalan di Bank Sulteng yang akhir-akhir ini mencuat ke publik. Mulai dari pemberian hadiah sebesar Rp 7 miliar yang sementara ditangani oleh Polda Sulteng, kasus Bank Sulteng yang menjerat Dirut Bank Sulteng sebelumnya ke meja hijau, pengunduran diri salah satu komisaris yang diduga ulah oknum terkait dengan Bank Sulteng yang tak ingin sepak terjangnya terganggu, hingga sejumlah permasalahan lain yang belakangan ini mencuat dan menambah rasa prihatin dan cemas di kalangan masyarakat,” pungkas Harsono.
Dikonfirmasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, sebagai pemegang saham terbesar PT. Bank Sulteng, menunjuk Bagian Adpim dan Humas Biro Adpim Pemprov Sulteng untuk memberikan klarifikasi mengenai masalah ini.
Kepada Radar Sulteng, Kepala Bagian (Kabag) Adpim Biro Adpim Pemprov Sulteng, Ahmad Erwin, menjelaskan Gubernur Sulteng sebagai pemegang saham terbesar telah menunjuk Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng Dr. Rudy Dewanto untuk memimpin rapar RUPS-LB berdasarkan Surat Kuasa Gubernur Nomor 500.16.1/123/GUB-ST.
Dijelaskan Ahmad Erwin, terkait agenda rapat berdasarkan Surat Gubernur Sulteng Nomor 000.4.5/268/RO.Ekon menjadi substansi pembahasan RUPS-LB. “ Jadi semuanya berdasarkan instruksi bapak Gubernur, “ kata Erwin, kepada Radar Sulteng.
Sedangkan rapat itu kourum atau tidak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa RUPS itu kourum dan disetujui, yang berasal dari pemegang saham yang terbesar, 50 plus satu.
“Mengenai isu-isu yang berkembang, berupa informasi dari pimpinan dalam hal ini bapak Gubenur tentang adanya permasalahan itu belum ada. Kita tetap beranggapan bahwa hasil RUPS-LB ini sudah kourum, dan pembahasannya-pun sudah sesuai dengan petunjuk bapak Gubernur, “ sebutnya.
Sementara itu, dikonfirmasi kemarin, Rabu (07/06/2023), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Triyono Raharjo, menjelaskan, mengenai adanya sorotan publik terhadap hasil RUPS-LB terkait beberapa nama calon pimpinan di PT. Bank Sulteng.
Dikatakannya, pihaknya membenarkan bila permasalahan di tubuh Bank Sulteng itu sudah didengarnya. Tetapi dirinya harus bersikap sangat hati-hati untuk melihatnya.
Mengenai pelaksanaan RUPS-LB berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan teknis pelaksanaannya mengacu pada Anggaran Dasar PT. Bank Sulteng.
“ Teknis pelaksanannya, tata caranya, dan tentang sah hingga kourumnya RUPS, semuanya mengacu pada Anggaran Dasar PT. Bank Sulteng. Karena RUPS-LB ini adalah mekanismenya internal, OJK tidak pernah mengatur teknis pelaksanaan RUPS, “ papar Triyono.
Pihak OJK juga sudah mengingatkan untuk menghindari benturan. Mengenai Surat Kuasa yang diberikan kepada pimpinan rapat, Gubernur memiliki hak siapa yang akan diberikan suara kuasanya mengingat kondisi kesehatan Gubernur dalam proses penyembuhan saat ini di Jakarta.
“ Tinggal secara internal, apakah sudah memperhatikan rambu-rambu dan menghindari potensi benturan kepentingan harus diperhatikan. Kedepan tentu menjadi bahan pengawasan kami supaya kejadian ini dihindari dan tidak terulang lagi, “ tegasnya.
Menurut Triyono, pihaknya tidak bisa memberikan penilaian apakah seseorang telah melanggar atau tidak melanggar. Karena RUPS-LB merupakan rapat yang akan menunjuk salah satu pengurus di PT. Bank Sulteng, yakni mencalonkan seseorang untuk menduduki posisi yang lowong di PT. Bank Sulteng.
Dijelaskannya, RUPS-LB itu memutuskan calon yang akan diajukan bukan untuk menduduki posisi jabatan tertentu. Karena untuk menduduki posisi jabatan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
“ Kalau tidak mendapat persetujuan dari OJK maka tidak bisa menduduki jabatan di Bank tersebut. Statusnya tidak pernah tercatat di dalam daftar pengawasan kami. Jelasnya, tidak bisa melaksanakan tugas, bila belum mendapatkan persetujuan dari OJK, “ sebutnya.
Triyono juga membenarkan bahwa salah satu kandidat calon pejabat di PT. Bank Sulteng itu pernah dua kali mengikuti fit and propertest dengan hasil tidak pernah lulus.
“ Sesuai regulasi kami, sudah proses kedua yang sudah dijalani pada bulan Desember 2022, kalau mencalonkan calon ini harus colling off dulu. Melakukan colling off itu paling cepat enam bulan, dengan tujuan mempersiapkan diri lagi. Seraya melihat siapa lagi yang akan diajukan di RUPS, “ paparnya.
“ Kami sangat berharap, pengisian personel yang akan menduduki posisi jabatan yang lowong di Bank Sulteng ini adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan OJK, baik dari sisi integritas, kecakapan, kemampuan, kelayakan dan kompetensinya, serta kemampauan dan kelayakan keuangan, “ tandasnya.
Dijelaskan Triyono, integritas diukur dengan kepribadian yang bersangkutan, terutama memiliki catatan buruk atau tidak. Punya catatan negatif atau tidak di Perbankan di Indonesia secara keseluruhan.
“ Kami punya data yang bisa kami gunakan. Punya data yang tercantum dalam trackrecord, atau daftar yang tidak bisa mengikuti proses kelayakan dan kemampuan personel jabatan di sebuah bank. Ini diajukan dalam proses pengajuan ke OJK, “ ungkapnya.
“ Harapannya adalah orang-orang yang masuk adalah bukan orang-orang yang tercela. Mereka yang memiliki catatan buruk, memang tidak diperbolehkan masuk, “ tegasnya.
Kedua, dari sisi kompetensi, kemampuan dan kelayakan untuk memimpin dari sisi kepemimpinan teknisnya. Ini tentu berhubungan dengan kemampuan dia memimpin di jabatannya. Kalau diajukan di posisi Komisaris dia tentu punya kapasitas yang baik di bidang pengawasan. Kalau dia diajukan di posisi sebagai Direksi dia harus punya kemampuan untuk memanej, mengelola, dan memimpin perusahaan. “ Semua ini akan dinilai oleh OJK, apakah berkompeten atau tidak, “ ucapnya.
Ketiga, kelayakan keuangan artinya calon-calon ini tidak boleh memiliki catatan buruk dari sisi keuangan, misalnya kredit macet dan lain-lain. Yaitu utang-utang yang tidak bisa dia selesaikan.
“ Tiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh calon pengurus apabila diajukan sebagai calon di OJK, “ sebutnya.
Berkaitan dengan colling off, berlaku apabila calon itu diajukan dengan posisi yang sama. Misalnya sia A diajukan di posisi Direktur, dinyatakan tidak disetujui maka dia harus menunggu paling cepat enam bulan. Agar kembali diajukan sebagai calon Direktur.
Sebaliknya, kalau diposisi yang berbeda tidak harus menunggu enam bulan, bisa lebih cepat. Tetapi tetap dinilai kelayakannya. Bagaimanapun hasil penilaian OJK yang sebelum-sebelumnya tetap dijadikan salah satu bahan pertimbangan. Apa yang menjadi kekurangannya untuk diperbaiki. Itukan akan dilihat baik pada posisi yang dituju sebelumnya, maupun yang akan dituju saat ini.
“ Semuanya akan dipertimbangkan. Jadi kita tidak bisa membatasi hak dari pemegang saham yang akan mengusulkan calon tertentu. Sepanjang memenuhi persyaratan, “ tambahnya.
Menurutnya, kalau pihak-pihak yang dinyatakan tidak lulus itu sudah kami mengingatkan kalau bisa diisilah dengan orang-orang yang memiliki kemampuan yang berintegritas dan berkompeten.
“ Kita tidak dalam posisi menolak, karena itu hak. Tapi hak itu akan diproses oleh OJK apakah nilainya layak atau tidak. Semua berproses sesuai ketentuan dan prosedurnya, supaya dapat dipertanggungjawabkan, “ pungkasnya.(mch)
PALU-PT. Bank Sulteng persero baru saja melakukan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB), yang rapatnya dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Dr. Rudy Dewanto, pekan lalu. RUPS-LB ini untuk mencari figur-figur pengelola bank plat merah ini secara professional dan proporsional kedepan.
Namun, hasil RUPS-LB masih belum memenuhi ekspektasi publik. Banyak pihak yang menyoroti penunjukan beberapa pejabat elite di PT. Bank Sulteng yang akan diajukan ke Otoritas Jasa Keaunagan (OJK) Sulteng untuk memilih kandidat pengurus yang layak di PT. Bank Sulteng bernuansa KKN.
“Dari pengamatan kami komposisi pengurus hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tadi kelihatan ada bargaining, dalam rangka mengamankan posisi Direktur Utama (Dirut) yang diberikan kepada isteri Assisten II Dr. Rudy Dewanto selaku pimpinan rapat RUPS-LB yaitu sdri Ramiyatie, “ ungkap sumber, yang minta identitasnya diharasiakan.
Dikatakannya, desain komposisi pengurus yang diajukan melalui rapat yang dipimpin Rudy Dewanto sangat sarat KKN. Pertama, mengangkat ipar Gubernur Dolfi Rompas sebagai salah satu calon Direksi Bank Sulteng. Kedua mengangkat kembali Silas Djuma sebagai Komisaris Utama (Komut) yang diketahui publik sudah dua kali ikut fit and propertest di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng tetapi tidak pernah lulus, juga pada saat itu jadi calon Dirut selama dua tahun tanpa punya kewenangan apa-apa di bank, hanya datang duduk baca koran ngopi dan pulang sehingga tidak punya kontribusi buat Bank Sulteng.
Ketiga, sebut sumber koran ini, mengangkat kembali Maxi Sarkawi sebagai calon Komisaris walaupun kontribusinya tidak ada, sama dengan Silas Djuma.
“ Artinya pengurus yang sudah tidak layak masih dipaksakan menjabat, biar Direksi saat ini bebas dari pengawasan Komut belum definitif. Ini bisa dikatakan komposisi tukar guling, “ beber sumber.
Lembaga Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng juga menyoroti hasil RUPS-LB Bank Sulteng, menurut lembaga ini melalui press releasenya yang diterima redaksi, bahwa hasil RUPS-LB yang dipimpin Rudy Dewanto syarat kepentingan dan beraroma KKN.
“ Ini sebuah kolusi luar biasa, isteri pimpinan rapat pak Rudi Dewanto diplot menjadi Direksi Bank Sulteng. Kemudian Komut lama yang tidak lulus OJK masih dimasukan dalam kepengurusan Bank Sulteng yang baru. Ini kan KKN namanya, “ kritik Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki.
KRAK Sulteng menyayangkan pelaksanaan RUPS-LB malah menimbulkan kesan dugaan praktik nepotisme yang menguntungkan pihak tertentu. Dikarenakan RUPS-LB yang dipimpin Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, SE., MM, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng telah menetapkan Ramiyati yang nota bene isterinya sendiri sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Sulteng.
Saat digelarnya RPUS-LB, selain Rudy Dewanto, hadir pula perwakilan Direksi PT. Mega Corpora, Bupati/Walikota selaku pemegang saham, serta Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bank Sulteng.
“Masa iya suaminya pimpin RUPS-LB lalu isterinya yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Sulteng. Bukannya hal ini bertentangan dengan rasa kepantasan? Wajar saja jika ada yang mencium aroma KKN didalamnya, “ serunya.
Untuk itu, KRAK Sulteng mendesak agar kejadian ini dijelaskan secara terang benderang ke publik. Serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan.
“Mengingat terlalu banyak persoalan-persoalan di Bank Sulteng yang akhir-akhir ini mencuat ke publik. Mulai dari pemberian hadiah sebesar Rp 7 miliar yang sementara ditangani oleh Polda Sulteng, kasus Bank Sulteng yang menjerat Dirut Bank Sulteng sebelumnya ke meja hijau, pengunduran diri salah satu komisaris yang diduga ulah oknum terkait dengan Bank Sulteng yang tak ingin sepak terjangnya terganggu, hingga sejumlah permasalahan lain yang belakangan ini mencuat dan menambah rasa prihatin dan cemas di kalangan masyarakat,” pungkas Harsono.
Dikonfirmasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, sebagai pemegang saham terbesar PT. Bank Sulteng, menunjuk Bagian Adpim dan Humas Biro Adpim Pemprov Sulteng untuk memberikan klarifikasi mengenai masalah ini.
Kepada Radar Sulteng, Kepala Bagian (Kabag) Adpim Biro Adpim Pemprov Sulteng, Ahmad Erwin, menjelaskan Gubernur Sulteng sebagai pemegang saham terbesar telah menunjuk Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng Dr. Rudy Dewanto untuk memimpin rapar RUPS-LB berdasarkan Surat Kuasa Gubernur Nomor 500.16.1/123/GUB-ST.
Dijelaskan Ahmad Erwin, terkait agenda rapat berdasarkan Surat Gubernur Sulteng Nomor 000.4.5/268/RO.Ekon menjadi substansi pembahasan RUPS-LB. “ Jadi semuanya berdasarkan instruksi bapak Gubernur, “ kata Erwin, kepada Radar Sulteng.
Sedangkan rapat itu kourum atau tidak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa RUPS itu kourum dan disetujui, yang berasal dari pemegang saham yang terbesar, 50 plus satu.
“Mengenai isu-isu yang berkembang, berupa informasi dari pimpinan dalam hal ini bapak Gubenur tentang adanya permasalahan itu belum ada. Kita tetap beranggapan bahwa hasil RUPS-LB ini sudah kourum, dan pembahasannya-pun sudah sesuai dengan petunjuk bapak Gubernur, “ sebutnya.
Sementara itu, dikonfirmasi kemarin, Rabu (07/06/2023), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Triyono Raharjo, menjelaskan, mengenai adanya sorotan publik terhadap hasil RUPS-LB terkait beberapa nama calon pimpinan di PT. Bank Sulteng.
Dikatakannya, pihaknya membenarkan bila permasalahan di tubuh Bank Sulteng itu sudah didengarnya. Tetapi dirinya harus bersikap sangat hati-hati untuk melihatnya.
Mengenai pelaksanaan RUPS-LB berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan teknis pelaksanaannya mengacu pada Anggaran Dasar PT. Bank Sulteng.
“ Teknis pelaksanannya, tata caranya, dan tentang sah hingga kourumnya RUPS, semuanya mengacu pada Anggaran Dasar PT. Bank Sulteng. Karena RUPS-LB ini adalah mekanismenya internal, OJK tidak pernah mengatur teknis pelaksanaan RUPS, “ papar Triyono.
Pihak OJK juga sudah mengingatkan untuk menghindari benturan. Mengenai Surat Kuasa yang diberikan kepada pimpinan rapat, Gubernur memiliki hak siapa yang akan diberikan suara kuasanya mengingat kondisi kesehatan Gubernur dalam proses penyembuhan saat ini di Jakarta.
“ Tinggal secara internal, apakah sudah memperhatikan rambu-rambu dan menghindari potensi benturan kepentingan harus diperhatikan. Kedepan tentu menjadi bahan pengawasan kami supaya kejadian ini dihindari dan tidak terulang lagi, “ tegasnya.
Menurut Triyono, pihaknya tidak bisa memberikan penilaian apakah seseorang telah melanggar atau tidak melanggar. Karena RUPS-LB merupakan rapat yang akan menunjuk salah satu pengurus di PT. Bank Sulteng, yakni mencalonkan seseorang untuk menduduki posisi yang lowong di PT. Bank Sulteng.
Dijelaskannya, RUPS-LB itu memutuskan calon yang akan diajukan bukan untuk menduduki posisi jabatan tertentu. Karena untuk menduduki posisi jabatan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
“ Kalau tidak mendapat persetujuan dari OJK maka tidak bisa menduduki jabatan di Bank tersebut. Statusnya tidak pernah tercatat di dalam daftar pengawasan kami. Jelasnya, tidak bisa melaksanakan tugas, bila belum mendapatkan persetujuan dari OJK, “ sebutnya.
Triyono juga membenarkan bahwa salah satu kandidat calon pejabat di PT. Bank Sulteng itu pernah dua kali mengikuti fit and propertest dengan hasil tidak pernah lulus.
“ Sesuai regulasi kami, sudah proses kedua yang sudah dijalani pada bulan Desember 2022, kalau mencalonkan calon ini harus colling off dulu. Melakukan colling off itu paling cepat enam bulan, dengan tujuan mempersiapkan diri lagi. Seraya melihat siapa lagi yang akan diajukan di RUPS, “ paparnya.
“ Kami sangat berharap, pengisian personel yang akan menduduki posisi jabatan yang lowong di Bank Sulteng ini adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan OJK, baik dari sisi integritas, kecakapan, kemampuan, kelayakan dan kompetensinya, serta kemampauan dan kelayakan keuangan, “ tandasnya.
Dijelaskan Triyono, integritas diukur dengan kepribadian yang bersangkutan, terutama memiliki catatan buruk atau tidak. Punya catatan negatif atau tidak di Perbankan di Indonesia secara keseluruhan.
“ Kami punya data yang bisa kami gunakan. Punya data yang tercantum dalam trackrecord, atau daftar yang tidak bisa mengikuti proses kelayakan dan kemampuan personel jabatan di sebuah bank. Ini diajukan dalam proses pengajuan ke OJK, “ ungkapnya.
“ Harapannya adalah orang-orang yang masuk adalah bukan orang-orang yang tercela. Mereka yang memiliki catatan buruk, memang tidak diperbolehkan masuk, “ tegasnya.
Kedua, dari sisi kompetensi, kemampuan dan kelayakan untuk memimpin dari sisi kepemimpinan teknisnya. Ini tentu berhubungan dengan kemampuan dia memimpin di jabatannya. Kalau diajukan di posisi Komisaris dia tentu punya kapasitas yang baik di bidang pengawasan. Kalau dia diajukan di posisi sebagai Direksi dia harus punya kemampuan untuk memanej, mengelola, dan memimpin perusahaan. “ Semua ini akan dinilai oleh OJK, apakah berkompeten atau tidak, “ ucapnya.
Ketiga, kelayakan keuangan artinya calon-calon ini tidak boleh memiliki catatan buruk dari sisi keuangan, misalnya kredit macet dan lain-lain. Yaitu utang-utang yang tidak bisa dia selesaikan.
“ Tiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh calon pengurus apabila diajukan sebagai calon di OJK, “ sebutnya.
Berkaitan dengan colling off, berlaku apabila calon itu diajukan dengan posisi yang sama. Misalnya sia A diajukan di posisi Direktur, dinyatakan tidak disetujui maka dia harus menunggu paling cepat enam bulan. Agar kembali diajukan sebagai calon Direktur.
Sebaliknya, kalau diposisi yang berbeda tidak harus menunggu enam bulan, bisa lebih cepat. Tetapi tetap dinilai kelayakannya. Bagaimanapun hasil penilaian OJK yang sebelum-sebelumnya tetap dijadikan salah satu bahan pertimbangan. Apa yang menjadi kekurangannya untuk diperbaiki. Itukan akan dilihat baik pada posisi yang dituju sebelumnya, maupun yang akan dituju saat ini.
“ Semuanya akan dipertimbangkan. Jadi kita tidak bisa membatasi hak dari pemegang saham yang akan mengusulkan calon tertentu. Sepanjang memenuhi persyaratan, “ tambahnya.
Menurutnya, kalau pihak-pihak yang dinyatakan tidak lulus itu sudah kami mengingatkan kalau bisa diisilah dengan orang-orang yang memiliki kemampuan yang berintegritas dan berkompeten.
“ Kita tidak dalam posisi menolak, karena itu hak. Tapi hak itu akan diproses oleh OJK apakah nilainya layak atau tidak. Semua berproses sesuai ketentuan dan prosedurnya, supaya dapat dipertanggungjawabkan, “ pungkasnya.(mch)