PALU – Dua solusi diberikan rekomendasi Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengakhiri permasalahan antara PT Astra Nusa Abadi (ANA) dengan masyarakat yang mengklaim lahan di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Yang pertama, lahan seluas 941 hektar yang berada di dua desa yakni, Bungintimbe dan Bunta Kabupaten Morowali Utara untuk dilepas dan akan dilakukan verifikasi data hak kepemilikan masyarakat.
Yang kedua, PT ANA diminta segera menyelesaikan pengurusan HGU dan akan dibantu pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam prosesnya.
Selama proses verifikasi hak kepemilikan lahan akan melibatkan aparat terkait baik, TNI dan Polri serta pemerintah daerah setempat termasuk dari BPN.
Yang menjadi catatan bersama bahwa, selama proses verfikasi kepemilikan lahan warga masyarakat dilarang melakukan aktivitas alias memanen hasil perkebunan.
Beberapa poin rekomendasi Gubernur Sulteng dikeluarkan setelah melalui rapat mediasi Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman SH MH dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh di Kantor Gubenur Sulteng, Selasa, 6 September 2023.
Rapat mediasi juga dihadri para pihak yaitu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe, Pemerintah Desa Bunta dan PT. Agro Nusa Abadi yang telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan mengacu pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016.
Berdasarkan surat yang di tujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dari 2 Desa yaitu Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, serta surat pengantar dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Nomor : 593.7/125/PEM/I/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal permohonan tim verifikasi dan validasi, dimana telah dilaksanakan verifikasi dan validasi lahan seluas 659 Ha (luas lahan yang telah di taliasih 964 Ha, SHM 71 Ha, plasma umum 406 Ha) untuk dikembalikan atau dilepaskan kepada yang berhak dan Desa Bunta seluas 282,74 Ha yang sudah Clear and Clean (CnC).
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan untuk membentuk tim terpadu yang terdiri dari, Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Kanwil AT/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Desa, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Tim akan melakukan reverifikasi dan revalidasi sebagaimana lahan yang sudah Clear and Clean (CC) pada desa masing – masing tersebut.
Selama berlangsungnya proses mediasi, PT. Agro Nusa Abadi diminta untuk segera mengurus Hak Guna Usahanya (HGU) sebagaimana undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dan peraturan perundang – undangan lainnya terhadap tanah yang sudah clear and clean (CC) dan diminta Pemerintah Desa, Kabupaten, dan Provinsi serta ATR/BPN untuk membantunya.
‘’Jika ada kelompok masyarakat (pemilik tanah berdasarkan hasil reverifikasi dan revalidasi) yang berkeinginan untuk dikerjasamakan kembali dengan PT. Agro Nusa Abadi dalam bentuk apapun akan tetap diperkenankan,’’ demikian antara lain bunyi hasil kesempatan yang diterima Radar Sulteng.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada rapat bersama dikantor Gubernur Sulteng kembali dtegaskan bahwa selama proses reverifikasi dan revalidasi berlangsung masyarakat atau klaimer dilarang melakukan aktivitas apapun diatas lahan yang saat ini dikelolah oleh PT. Agro Nusa Abadi, dan diminta aparat Kepolisian Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengamanan fisik dilapangan demi mencegah konflik yang tidak dinginkan. (*/lib)