14 January 2025
24.3 C
Palu

Implementasikan Pengawasan PBBR, Bidang Dalak DPMPTSP Fasilitasi Bimtek Bagi Pelaku Usaha

Must read

PALU – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, mengumpulkan sejumlah pelaku usaha tambang batuan di Kota Palu, Sigi dan Donggala. Para pelaku usaha ini dikumpulkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (I) Tahun 2023.

Kegiatan Bimtek, yang digagas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ini, dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Sulteng, Nurhalis M Lauselang SPd MPd, mewakili Kepala DPMPTSP, Moh Rifani Pakamundi SSos MSi. Dalam sambutannya, Nurhalis menyampaikan, bahwa Sulteng saat ini diberikan target realisasi investasi oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp111,68 Triliun. Dan sampai dengan semester 1 2023, realisasi investasi di Sulteng telah mencapai Rp56,65 Triliun.

“Atau naik 8,31 persen dari capaian Semester 1 2022. Kenaikan investasi ini, berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi Sulteng, di mana pada semester 1 Tahun 2023, perekonomian Sulteng tumbuh sebesar 12,49 persen,” ungkap Sekretaris Dinas, membuka sambutannya di Aula Salah satu Hotel di Jalan Zebra, Palu Selatan, Senin (9/10) kemarin.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun wilayah. Terutama ke daerah-daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha, karena modaldari investasi tersebut juga akan menggerakan perekonomian daerah.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan APBN dan APBVD untuk meningkatkan ekonomi daerah, sehingga kami berharap para pengusaha/investor harus ikut andil menumbuhkan ekonomi masyarakat da daerah,” jelasnya.

Guna menarik investor, kata Nurhalis, maka pemerintah perlu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Untuk itu, salah satu upaya pemerintah, yakni membuat peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan slogan trust but verify.

“Artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha memasukan data melalui aplikasi secara online, namun tetap dilakukan verifikasi yang ketat,” ucap Nurhalis.

Aplikasi yang dimaksud, adalah Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Namun sejumlah kendala terkait pengisian data oleh pelaku usaha di aplikasi tersebut, masih saja ditemukan.

“Seperti pemahaman pelaku usaha yang menganggap penting pengisian data pelaporan di aplikasi tersebut, juga ada yang mengalami kendala teknis yang nanti akan kita sama-sama bahas di Bimtek. Atau ada yang memang enggan untuk melaporkan kondisi perusahaannya,” paparnya.

Pelaporan ini menurut dia, sangat penting dilakukan pelaku usaha, sebagai indikator bagi pemerintah terkait iklim investasi di daerah ini. Pelaporan juga akan menjadi dasar perencanaan pengawasan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus me-review hal-hal yang menjadi penghambat dalam investasi maupun perizinan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Minarni Nongtji SPd MSi, menyampaikan, hingga saat ini sudah sekitar 2.600 laporan pelaku usaha yang masuk melalui aplikasi yang tersedia. Pelaporan ini kata dia, juga akan menjadi bahan bagi pihaknya membuat kebijakan selanjutnya.

“Kami berharap agar kerjasama semua pihak. Jika laporan sudah terealisasi, selanjutnya kita lakukan inspeksi lapangan. Contohnya, di laporan katanya masih konstruksi, namun di lapangan sudah beraktifitas. Untuk itu lah kami perlu pelaporan yang benar dan tetap kita verifikasi di lapangan,” jelasnya.

Pada Bimtek kali ini, lanjut dia, memang masih fokus pada pelaku usaha bidang tambang batuan terlebih dahulu, khususnya di Kota Palu, Sigi dan Donggala. Baru selanjutnya akan menyasar sejumlah pelaku usaha tambang yang ada di wilayah Morowali maupun Morowali Utara. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!