PALU-Perkara dugaan gratifikasi Syahbandar Bunta, DG, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas IA Palu, Selasa (17/01/2023). Penasehat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan dua saksi yaitu Moh. Izal Zulkiram dan Filnando. Keduanya dihadirkan PH terdakwa yang dipimpin Jabar Anurantha Djaafara, SH., MH, untuk memperjelas aset DG yang disita sebagai tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan, yang mana pada kesempatan ini pihak PH menyampaikan pembuktian terbalik, yang lazim dipergunakan untuk memperjelas tahun perolehan dari asset-aset yang disita oleh Jaksa Penasehat Hukum (JPU), sedang untuk saksi dengan memperjelas adanya kesaksian pembuatan perjanjian pinjam meminjam uang antara DG dengan Soehartono.
Saksi Zulkiram menerangkan tentang aset DG berupa kepemilikan tanah, kendaraan roda dua dan roda empat, untuk membantah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan DG. Sedangkan Filnando membahas tentang surat pernyataan antara Dean Granovic (DG) dengan Soehartono, untuk melihat tidak adanya penyuapan, melainkan pinjam-meminjam.
Majelis Hakim masih dipimpin Chairil Anwar, SH, didampingi Haris Kahohon, SH, dan Nur Alam, SH., M.Kn. Pada kesempatan itu, hakim mengatakan pemerikssan ini berkaitan dengan pembuktian terbalik terkait harta benda terdakwa, dan kesaksian surat perjanjian.
Dalam kesaksiannya, dijelaskan saksi Zulkiram, mengenai status tanah di Desa Panau merupakan tanah warisan dari orang tua DG. Menurut saksi terkait status tanah itu sudah ada sebelum DG menjadi Syahbandar di Bunta. Kemudian tanah kebun di Desa Sumari dibeli DG sebelum Covid-19 sekitar tahun 2018. Tanah dibeli sebelum DG jadi Syahbandar. Honda matic roda dua, warna merah, dibeli 2020, sudah menjabat.
“ Kemudian, mobil Yaris, warna putih dibeli secara kredit atas nama istrinya DG, “ ungkap Zulkiram, pada tahun 2013/2014.
Saksi kedua, Filnando, menurut PH dihadirkan untuk saksi perjanjian antara DG dengan Soehartono yang dikonsep oleh Filnando, tentang kesepakatan antara DG dengan Soehartono dalam rangka pinjam meminjam uang.
“ Waktu itu pak DG ke Jakarta, saya tidak tau apa jabatannya. Itu terjadi pada tahun 2021 di kantor kami di Jakarta. Isi perjanjian, bahwa DG meminjam uang sebesar Rp 500 juta, yang diberikan secara bertahap, “ paparnya.
“ Saya staf administrasinya PT FAS yang dipimpin pak Soehartono, “ sebut Filnando, ketika ditanya sebagai apa di kantor Soehartono.
Kemudian, Filnando membacakan isi Surat Perjanjian atau kesepakatan antara DG dengan Soehartono, berikut perjanjian yang disertai dengan bunga. Selanjutnya, Filnandino membacakan jaminan yang dijamin dalam surat perjanjian tersebut, yakni sertifikat tanah yang di atasnya ada bangunan, dan batas waktu pelunasan pinjaman yakni selama tiga tahun. Dalam persidangan terlihat bahwa dakwaan yang ditetapkan oleh JPU tidak terbukti.
Setelah kedua saksi ini menerangkan apa yang diketahuinya, Chairil Anwar selaku hakim ketua menutup persidangan ini. Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa 24 Januari 2023, dimana PH akan menghadirkan bukti-bukti otentik yakni surat-surat penting terkait dengan perkara ini.
Seperti biasa, dalam sidang kemarin PH terdakwa hadir lengkap Jabar Anurantha Djaafara, SH., MH, Yuyun SH, Mohamad Akbar, SH, dan Afdil Fitri Yadi, SH. Sedangkan JPU hadir langsung Asma, SH.(mch)