PALU-Polda Sulteng telah memeriksa Direktur PT Bintang Delapan Wahana (PT. BDW), Hamid Mina, pada Rabu (20/03/20240. Pemeriksaan ini terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan Direktur PT. Artha Bumi Mining (ABM) Waleed Khalid Thayeb.
“Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023. Pelapor saudara Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT. Artha Bumi Mining. Terlapor saudara Hamid Mina Direktur PT. Bintang Delapan Wahana, “ kata Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (20/03/2024).
Diterangkan Sugeng, pokok laporan yakni dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen perizinan tambang Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Pelapor melalui kuasa hukumnya menduga terlapor melakukan tindak pidana Pasal 263 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHPidana, “ sebutnya.
Dikatakannya, perkembangan laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024.
Menurut Sugeng Lestari, terlapor saudara Hamid Mina, telah memenuhi panggilan tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu (20/3/2024) Pukul 11.00 Wita.
“Ybs hadir didampingi pengacaranya dan telah dilakukan pemeriksaan untuk menjawab 27 pertanyaan penyidik dan selesai Pkl. 15.30 Wita. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali, “ pungkas Sugeng.(mch)