14 January 2025
24.3 C
Palu

Hakim Dengarkan Keterangan Terdakwa Syahbandar Bunta

Must read

PALU-Sidang lanjutan dugaan gratifikasi yang mendapatkan perhatian masyarakat luas, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palu, Selasa (24/01/2023).
Majelis Hakim Chairil Anwar, SH, didampingi Haris Kahohon, SH, dan Nur Alam, SH., M.Kn, memeriksa terdakwa Dean Granovic (DG) di depan persidangan. Sementara terdakwa didampingi dua Penasehat Hukum (PH)-nya, Afdil Fitri Yadi, SH, dan Yuyun, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Hj. Asma, SH., MH.

Pantauan media ini langsung di persidangan tersebut, terdakwa DG membantah tiga dakwaan yang berikan oleh JPU terhadap DG yaitu pemerasan, gratifikasi/penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan tahun berapa DG menjadi kepala Syabandar di Bunta dan aset yang disita oleh JPU tahun berapa perolehanya? DG menerangkan tahun 2020 diangkat sebagai kepala Syahbandar Bunta.

“ Aset saya yang disita oleh JPU adalah perolehan sebelum saya menjadi kepala Syahbandar. Rumah yang disita itu adalah warisan dari ibu saya, dan tanah kebun yang di Sumari diperoleh tahun 2018. Sedangkan dua BPKB mobil Rush diperoleh tahun 2011 yang dibeli di Kalimantan, dan mobil Yaris diperoleh tahun 2016. Jadi asset saya yang disita sebelum saya menjadi kepala Syahbandar, ” beber DG.

Seperti biasa, jalannya persidangan kembali menanyakan soal transferan sejumlah uang yang dikirim kepada saksi Agung Semiawan dan kepada DG yang dikirim oleh Soehartono maupun PT.AMS.

Fakta persidangan, bahwa uang yang diterima DG dari agen kapal (PT.AMS) sendiri atas dasar kekhawatiran sang agen. Selama ini DG tidak pernah meminta/memeras seperti yang disampaikan saksi Nispu, Heldi, Djoni Nayoan dari PT.AMS. Menerangkan pada saat persidangan yang lalu DG tidak pernah meminta/memeras.

“ Uang yang diberikan digunakan untuk menyumbang masjid dan anak yatim piatu. Tidak ada digunakan untuk pembelian berupa barang atau benda yang dibeli dari hasil uang itu, “ sebut DG dalam persidangan.

DG pada kesempatan itu mengatakan, terkait dana Rp 400 juta (dakwaan gratifikasi/penyuapan) yang ditransfer oleh Soehartono hanyalah uang yang dihasilkan dari pinjaman senilai Rp 500 juta. Dimana DG dan Soehartono telah menyepakati sebuah perjanjian pinjaman, dengan jaminan sertifikat tanah berikut bangunan yang terletak di Tawaeli atas nama istrinya dan bunga 12 persen pertahun.

“Pinjaman ini diambil secara bertahap sesuai kebutuhan dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan puteranya yang akan mengikuti tes masuk calon Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2021 dan 2022 serta kebutuhan pribadi dan keluarga, ” ujarnya.

Dalam persidangan, JPU mengingatkan kembali berdasarkan BAP bahwa pada saat DG dimintai keterangan DG mengatakan, “Bahwa benar saya memberikan rekening kepada Agung Semiawan, tidak ada kaitannya dengan penerbitan SPB. Tetapi Soehartono/Ko Heri datang ke kantor saya memperkenalkan diri bahwa PT miliknya sedang mengerjakan lahan tambang PT.ANI. Ko Heri menyampaikan, Pak Dean saya kirim yah, ada sedikit rejeki untuk pak Dean. Secara keseluruhan di total ke rekening Agung Semiawan sebesar 150 juta dan rekening Dean Granovic sebesar 250 juta.”

“ Mohon maaf yang mulia saya jelaskan. Ini pernah saya tolak BAP ini. Tidak betul ini. Dan saya menyampaikan untuk dirubah, lalu Penyidik mengatakan nanti saja rubahnya di persidangan. Saat itu juga saya tidak didampingi Penasehat Hukum sampai akhir saya ditetapkan jadi Tersangka. Betul pada saat BAP PH saya datang dan bertandatangan sebagai kuasa hukum namun dia tidak maksimal mendampingi saya. Hanya bertandatangan kehadiran BAP, setelah itu pergi entah kemana, posisi saya dalam keadaan mental drop, ” terang DG, saat memberikan keterangan kepada Hakim yang diketuai oleh Chairil Anwar.

Baru diketahui, Afdil Fitri Yadi, selaku PH saat ini, mempertegas pertanyaan JPU, dalam persidangan pada saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menjadi tersangka saudara didampingi Penasehat Hukum? “ Pada saat itu PH saya datang, tetapi saat berjalannya BAP Penasehat Hukum keluar dan tidak kembali lagi, sampai saya dijadikan tersangka, ” ungkap DG.

Usai sidang, baik DG maupun PH-nya diwawancari wartawan. PH terdakwa Afdil, menjelaskan tentang keterangan terdakwa.

“ Kita melihat bersama hasil keterangan terdakwa yang tidak perlu saya jelaskan lagi. Pada intinya, sampai saat ini dari hasil fakta-fakta persidangan belum ada yang membuktikan saudara DG terbukti terkait tiga dakwaan tersebut. Pada saat diajukannya Pledoi, pihak PH akan mengajukan bukti-bukti terkait bantahaan dakwaan tersebut, “ ucapnya.

DG juga mengatakan kepada wartawan, pada saat itu PH yang sebelumnya mendampinginya sudah beberapa kali diganti. Terakhir yang mendampinginya-pun pada saat di BAP jadi tersangka, PH itu pergi keluar dan tidak kembali lagi ke ruangan.

“ Seperti teman-teman dengar di persidangan. Saya sampai saat ini bingung dengang kasus yang menimpa saya ini. Saya berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini atas dasar fakta persidangan dan seadil-adilnya, kerena mejelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, ” ucapnya.

Laporan masyarakat (LADUMAS) terhadap Dean Granovic (DG) menjadi dasar Kejati Sulteng. Akan tetapi, saksi pelapor tidak dimunculkan dalam persidangan, sehingga tercermin ada penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dari pihak Kejati Sulteng.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (31/01/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Dean Granovic.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!