PALU – Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Bajugan, Kabupaten Tolitoli, memantik reaksi Anggota DPRD Sulteng, Fairus Husen Maskati (FHM). Dia mengecam perbuatan oknum Kades ini dilakukan hingga merusak masa depan gadis (16) di bawah umur tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku ini kami nilai sudah bukan tindakan manusia, tapi setan iblis. Kalo saya sebut binatang, agak kurang pas. Karena binatang itu otaknya masih ada. Ini kejahatan sangat serius,” kecam Fairus, Selasa (27/6/2023).
Dengan kekuasaannya dan kewenangannya, oknum Kepala Desa, tersebut bisa dihukum berat jika terbukti, karena melakukan penyalahgunaan jabatan, hanya untuk mendapatkan kehormatan gadis malang tersebut.
Bersyukurnya kata dia, aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum yang dapat memberikan rasa keadilan dan aman bagi korban dengan bertindak Cepat dan Tepat. Dia mengaku mendapat informasi bahwa kepolisian Tolitoli sudah bertindak sesuai kewenangannya, apalagi pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Apresiasi saya selaku Anggota DPRD Provinsi kepada Kapolres Tolitoli.
Beliau dalam beberapa Kasus sangat cepat melakukan tindakan proses hukum sesuai aturan dan Hukum yang berlaku, yah, nggak neko-neko lah,” ucap legislator Dapil Tolitoli ini.
Namun Ketua DPW PPP Sulteng itu mengingatkan, bahwa eksploitasi seksual ancamannya bisa 15 tahun penjara. Yang harus diketahui masyarakat, bahwa kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.
“Ingat itu!. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan. Ini penting saya ingatkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, adalah tanggungjawab semua pihak terhadap nasib dan Moral anak-anak bangsa ini kedepannya. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak (KSA) kata dia, ialah kurangnya pendidikan agama, kurangnya pendidikan seksual pada usia dini, juga kemiskinan, pengangguran, dan globalisasi informasi.
“Ini semua penting menjadi prioritas baik Pemda, organisasi-organisasj kemasyarakatan, termasuk saya sendiri selaku Anggota DPRD, ” ungkapnya.
Untuk mencegah KSA, dia menyarankan orangtua wajib mengenalkan anggota tubuh sedari dini pada anak. Anak diberi penjelasan mengenai perbedaan alat kelamin perempuan dan laki-laki. Diberi penjelasan mengenai sentuhan baik dan buruk. Sentuhan baik/boleh .
“Bagian yang boleh disentuh adalah dari bahu ke atas dan dari lutut ke bawah, contohnya bersalaman dan mengusap kepala. Berbeda dengan sentuhan yang buruk/tidak boleh adalah sentuhan yang membuat anak sakit, takut, dan marah.
Bagian yang tidak boleh disentuh adalah area yang tertutup oleh baju mulai dari paha, dada, bagian dekat kemaluan, dan mulut,” jelasnya.
“Itu semua penting untuk diajarkan pada anak-anak kita. Agar kekerasa seksual pada anak dapat kita cegah bersama sedini mungkin,” sambung Fairus.
Hari ini, Team FHM yang ada di Kabupaten Tolitoli sedang bersilahturahmi dengan keluarga korban, guna memberikan hiburan dan menguatkan keluarga sekaligus menunjukan empati kepada korban dan keluarganya. “Insyaallah selepas lebaran (Idul Adha) saya akan mengujungi keluarga korban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Bajugan, Kecamatan Galang inisial SUR alias Iwan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial E. Kasus ini sendiri, sempat dilaporkan bakal diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kasusnya sudah lebih dahulu diketahui oleh aparat kepolisian. (agg)