PALU – Ketua dan pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini resah, mereka terancam batal berangkat, dikarenakan biaya keikutsertaan KORMI Sulteng ke iven Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) di Bandung Jawa Barat tidak bisa cair, padahal keberangkatan tim ini, sudah mepet.
Kepada Radar Sulteng, Ketua KORMI Sulteng, H. Ir. Syaifullah Djafar membenarkan hal itu.
“Iya benar, tim kami terancam tidak bisa berangkat menuju Bandung untuk mengikuti Fornas Kormi, karena dana untuk pembiayaan KORMI Sulteng di Fornas belum bisa dicairkan, ” ujar Syaifullah, Senin (26/06/2023).
Fornas KORMI akan dilaksanakan pada 2 Juli 2023 di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Karena itu kontingen KORMI Sulteng rencananya akan bertolak dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menuju Kota Bandung secepatnya agar sebelum 1 Juli 2023 sudah berada di kota kembang Bandung. Namun sangat disayangkan bila KORMI Sulteng harus gagal berangkat hanya karena dana yang belum dicairkan.
Padahal, kegiatan KORMI Sulteng di Fornas di Bandung sudah disetujui Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura, jauh-jauh hari sebelum Fornas digelar. Semua prosedur pembiayaan sudah dilakukan dan clear. Tetapi tiba-tiba tak bisa dicairkan di Dinas Pemuda dan Olahraga, sebagai pos anggarannya. Bahkan BPKAD Pemprov Sulteng sudah menyetujuinya.
Menurut Syaifullah, pihak KORMI Sulteng sudah memesan penginapan dan hotel untuk para atlet dan official selitar 200-an orang, begitu juga dengan transportasinya. Sejauh ini KORMI Sulteng setiap Induk Organisasi Olahraga (Inorga) hanya mengandalkan dana swadaya masing-masing, di 30 Inorga yang ada.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tengah, Irvan Aryanto menyampaikan, pihaknya bukan tidak ingin mengakomodir dana Hibah untuk KORMI Sulteng, namun dari hasil konsultasi lebih lanjut, ternyata terdapat kendala, yang lebih pada aturan perundang-undangan. “Dana Hibah dari APBD belum bisa diserahkan secara berturut-turut kepada KORMI. Sebab, tahun 2022 lalu (Fornas sebelumnya) KORMI sudah dapat,” jelasnya.
Dana Hibah untuk KORMI, menurut dia berbeda dengan KONI, Pramuka serta PMI, yang bisa digelontorkan setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas. Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis “Tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali : kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (mch/agg)