Klarifikasi Postingan Video Dugaan Penganiayaan Mantan Santri di Facebook
TOLITOLI-Video viral dan sempat bikin heboh sejagat maya pada medio September 2023 lalu, yakni dugaan penganiayaan terhadap “yang katanya” santri di Pondok Sirojul Maruf, Dapalak, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, malah berbuntut panjang.
Karena merasa telah “dizhalimi” atas informasi dan postingan video tersebut di media sosial (medsos) Facebook, pimpinan Pondok Sirojul Maruf, KH. Abdul Mujib didampingi kuasa hukumnya Moh. Sabrang, SH., MH, Agus Bakri, SH., MH, dan Anwar Taris, SH, akhirnya menempuh jalur hukum dan secara resmi melaporkan pemilik akun bernama Amna Al-Hadad ke Polres Tolitoli, Senin (27/11/2023).
Di hadapan sejumlah awak media cetak dan online, KH Abdul Mujib didampingi kuasa hukumnya menjelaskan, pihak pondok akhirnya melaporkan akun FB Amna Al-Hadad ke kepolisian lantaran telah beberapa kali telah dilakukan mediasi atau peringatan agar tidak terus-terusan melakukan postingan yang tidak benar mengenai pondok, namun tetap tidak diindahkan.
Dijelaskan KH Mujib, kasus dugaan penganiayaan dalam video tersebut faktanya tidaklah benar, pemilik akun menulis bahwa sejumlah ustadz di Pondok Sirojul Maruf telah menganiaya salah satu santri berinsial H.
“Dia Itu bukan lagi santri, tapi mantan santri yang selalu masuk pondok, mungkin punya sakit hati, sering marah-marah, terkadang lempar batu ke rumah ustadz. Bahkan ketika perkelahian terjadi 15 September 2023, ada ustadz yang matanya bengkak karena dipukul oleh mantan santri itu. Meski terus dilerai, namun mantan santri tetap saja memukul, akhirnya ustadznya membela diri dan terjadilah perkelahian, lalu direkam dan diposting, hingga disebut-sebut menganiaya santri. Video itu tidak benar,” ungkap KH Mujib.
Ditambahkan kiyai, di laman FB, akun Amna Al-Hadad juga beberapa kali melontarkan pernyataan yang tidak benar seperti soal pemberian makanan basi kepada santri dan santriwati di pondok, serta ungkapan lain yang seakan-akan menjelek-jelekkan pondok.
“Akibatnya, nama baik atau marwah pondok menjadi rusak, ini berdampak kepada internal pondok, dan wali santri juga berharap ada pernyataan atau jawaban resmi terkait kasus postingan ini supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Karena itu, kami melakukan upaya klarifikasi demi mengembalikan nama baik pondok, dan kami tetap menempuh jalur hukum atas perbuatan yang dilakukan akun Amna Al-Hadad ke kepolisian,” tegasnya.
Penasehat Hukum Pondok Sirojul Maruf Moh. Sabrang, SH., MH, dkk menambahkan, dalam kasus ini Pondok Sirojul Maruf hanya melaporkan pemilik akun Amna Al-Hadad yang tidak lain adalah bibi dari H-mantan santri.
“Kita sudah laporkan secara resmi kasus ini ke Polres Tolitoli terkait UU ITE, dan saat ini sedang berproses tinggal menunggu tindaklanjut dari kepolisian,” sebut Sabrang.
Untuk diketahui, dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa Amna Alhadad diduga melanggar Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bunyinya, 1) setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, 2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara itu, upaya media ini untuk melakukan konfirmasi kepada pemilk akun Amna Al-Hadad belum membuahkan hasil.(dni)