PALU – Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulteng menjadi daya tarik bagi wajib pajak. Sepekan terakhir pelayanan di Samsat Palu, Mall Pelayanan Publik, Samsat Corner Thamrin dan Samsat Corner Songgolangi membludak.
Imbasnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah dari PKB sehari kemarin Kamis (29/12)
tembus Rp4 miliar dan sehari sebelumnya Rabu (28/12) mencapai Rp3 Miliar.
“Rekor terbesar pendapatan Asli Daerah Sulteng dari PKB baru terjadi hari ini (Kamis,red). Selain Bapenda mitra kita dari kepolisian dan Jasa Raharja juga meningkat. Bahkan Jasa Raharja juga melampaui target,” jelas Kepala Bapenda Sulteng Drs.Rifki Anata Mustaqim,M.Si kepada Radar Sulteng, kemarin (29/12).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng kata
Rifki Anata Mustakim alias Bon, pada tahun 2022 memiliki target PAD senilai 280 Miliar. Terhitung kemarin target tersebut katanya terlampaui lebih dari 300 miliar.
Keberhasilan peningkatan PAD dari sektor PKB kata Rifki berkat terobosan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura yang menghadap langsung Presiden Joko Widodo bersama Mendagri saat itu.
Mengutip penjelasan presiden saat itu kata Bon yang turut serta mendampingi Gubernur Rusdy Mastura bahwa, presiden meminta kepada gubernur untuk membuat program yang merakyat. Apalagi kondisi ekonomi lesu akibat pandemi Covid-19 dan bencana Alam gempa bumi melanda Sulteng.
Usai berkoordinasi dengan Mendagri dan mendapat payung hukum lahirlah Kebijakan dan tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
”Kami bersama Dirlantas dan Kepala Jasa Raharja sering ngobrol bareng bahas program ini. Untuk memotivasi wajib pajak setiap kecamatan di wilayah Sulteng dipasang baliho imbauan gubernur kepada masyarakat memanfaatkan program pro rakyat tersebut,” sebutnya.
Selain itu, petugas Samsat di masing-masing wilayah katanya juga bergerak cepat. Melakukan sosialisasi door to door. ” Intinya semua wilayah kompak menyukseskan program gubernur memberikan kebijakan membantu masyarakat pasca pandemi dan bencana alam gempa bumi,” tegasnya.
Perlu diketahui, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan BBN-2 Kendaraan Bermotor terhitung 10 November hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Menurut Kepala Bapenda Drs.Rifki Anata Mustaqim bahwa kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,”terangnya.
Ia pun mengajak masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal,”pungkasnya. (lib)