19 May 2024
25.5 C
Palu

Bakal Calon Gubernur Sulteng Berebut “Perahu”

Must read

Oleh: Fery, S.Sos., M.Si

Wakil Ketua PWI Sulawesi Tengah/Dosen Universitas Muhammadiyah Palu.

PELAKSANAAN Pilkada 2024 akan dilakukan Serentak secara Nasional di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota. Satu-satunya provinsi yang tidak menggelar Pilkada adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentu juga ambil bagian dalam pesta demokrasi tersebut. Saat ini, mulai ramai bermunculan para tokoh yang bakal meramaikan kontestasi tersebut. Sejumlah tokoh mulai mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik. Nama-nama tokoh yang sedang berupaya mengadu keberuntungan dalam berebut “perahu”, antara lain, Rusdy Mastura (Gubernur Sulteng), Ahmad Ali (Anggota DPR-RI), Anwar Hafid (Anggota DPR-RI), Moh. Irwan Lapatta (Bupati Sigi), Hidayat Lamakarate (Mantan Sekprov Sulteng), Sakinah Aljufri (Anggota DPR-RI), Abdul Karim Aljufri (Anggota DPRD Sulteng), Renny Lamadjido (Wakil Walikota Palu), Sri Indraningsih Lalusu (Anggota DPRD Sulteng), dan Ma’mun Amir (Wakil Gubernur Sulteng), serta sejumlah nama lainnya.

Para tokoh tersebut, berebut tiket dari 12 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Sulteng hasil Pemilu 2024. Yaitu Partai Golkar 8 kursi (263.023 suara), Partai Nasdem 8 kursi (227.438 suara), Partai Demokrat 8 kursi (179.761 suara), Partai Gerindra 7 kursi (201.424 suara), PDIP 7 kursi (176.954 suara), PKB 5 kursi (122.053 suara), PKS 5 kursi (120.494 suara), PAN 2 kursi (91.356 suara), Partai Perindo 2 kursi (70.558 suara), Partai Hanura 1 kursi (80.956 suara), PPP 1 kursi (69.232 suara), dan PBB 1 kursi (40.044 suara).

Sementara 6 Parpol lainnya yakni Partai Gelora (31.358 suara), PSI (16.930 suara), PKN (15.312), Partai Buruh (9.142 suara), partai Ummat (5.037 Suara), dan partai Garuda (2.014 suara) tidak memperoleh kursi di DPRD Sulteng, sehingga hanya sekadar menjadi penggembira atau pendukung saja. Adapun total suara sah dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Sulteng, sebanyak 1.723.086 suara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, dalam pasal 40 ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Ayat (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Ayat (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jika mengacu pada ayat (2), maka paling sedikit parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 11 kursi di DPRD Sulteng untuk dapat mengusung satu pasangan calon (Paslon). Dan jika mengacu pada ayat (3), maka paling sedikit memperoleh 430.772 suara sah untuk Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sulteng. Dengan demikian, tidak terdapat Parpol yang bisa mengusung Paslon sendiri, kecuali harus berkoalisi untuk mengusung satu Paslon.

Seandainya 12 Parpol pemilik kursi DPRD Sulteng bersedia “berbagi” atas nama demokrasi, maka dapat dipastikan terdapat empat Paslon yang akan berkompetisi melalui jalur gabungan Parpol.

Melalui tulisan ini, penulis mencoba melakukan analisis pemetaan potensi bakal calon Gubernur Sulteng yang akan diusung oleh gabungan Parpol yang ada di DPRD Sulteng, sebagai berikut:

 

Pertama, Ahmad Ali, jika dipasangkan dengan Abdul Karim Aljufri, yang bakal diusung oleh Nasdem dan Gerindra, dengan total 15 kursi, maka telah memenuhi ketentuan sesuai norma pasal 40 ayat (1).

Kedua, Anwar Hafid, jika dipasangkan dengan Renny Lamadjido, yang kemungkinan bakal diusung oleh Demokrat dan PKB dengan total 13 kursi juga telah memenuhi ketentuan tersebut.

Ketiga, Moh. Irwan Lapatta misalnya akan dipasangkan dengan Sri Indraningsih Lalusu, bakal diusung oleh Golkar dan PDIP dengan total 15 kursi, sehingga juga memenuhi ketentuan.

Keempat, petahana Rusdi Mastura misalnya, jika dipasangkan dengan Sakinah Aljufri, kemudian diusung oleh PKS, Perindo, PAN, Hanura, PPP, dan PBB, berarti akan mendapatkan 12 kursi, sehingga juga memenuhi ketentuan.

Ini hanya analisis dan perkiraan saja berdasarkan fakta politik saat ini, tetapi semuanya masih mencair, sehingga masih banyak alternatif-alternatif lain. Misalnya, Sakinah Aljufri dipasangkan dengan Hidayat Lamakarate atau dengan Ma’mun Amir atau sebaliknya. Bahkan bisa juga Hidayat Lamakarate dipasangkan dengan Ma’mun Amir atau sebaliknya. Semua masih ada kemungkinan. Bahkan Mungkin, Rusdy Mastura akan tetap berpasangan dengan Ma’mun Amir. Tidak menutup kemungkinan pula, bakal muncul tokoh lain, yang saat ini namanya belum mengemuka.

Santer beredar saat ini, yang mulai nyaring adalah Pasangan Anwar Hafid dan Renny Lamadjido. Begitu pula pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri yang mulai ramai diperbincangkan. Sementara pasangan Moh. Irwan Lapatta dan Sri Indraningsih Lalusu juga perlahan mulai mengemuka, meskipun masih cukup samar-samar.

Yang pasti, semuanya masih serba misteri. Bahkan tidak menutup kemungkinan hanya terdapat dua Paslon bersaing head to head. Bisa juga tiga pasangan calon saja. Semua berpulang pada Parpol pengusung dalam melihat potensi kemenangan.

Parpol pengusung benar-benar harus selektif, selain melihat keterpilihan dari sisi elektabilitas, popularitas, dan representasi wilayah seperti yang membudaya selama ini. Yang paling penting adalah kontestan harus memahami kualitas demokrasi dalam cita-cita mewujudkan visi, misi, dan program yang terukur.

Paling tidak, hal ini dapat dilihat dari lima indikator besar: Pertama, komitmen Paslon dalam memperkuat institusi demokrasi berupa partisipasi politik, representasi politik, pengambilan keputusan, perhatian terhadap kelompok rentan, dan agenda HAM.

Kedua, komitmen peningkatan kualitas layanan publik, seperti layanan pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, rumah layak, lingkungan, sarana air bersih, dan hubungan sosial.

Ketiga, komitmen penegakan hukum sebagai panglima dan akses keadilan untuk semua, serta produk kebijakan publik yang akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keempat, komitmen melakukan reformasi birokrasi dengan mengedepankan meritokrasi, analisis jabatan, peningkatan Sumber Daya Manusia, Harmonisasi Undang-Undang dan Peraturan Daerah serta Peraturan Gubernur, perbaikan sistem dan aturan, serta yang lainnya. Dan kelima, harus memahami kebutuhan dan karakteristik masyarakat Sulawesi Tengah secara umum.

Jika tidak terakomodir melalui jalur gabungan Parpol, maka Paslon Pilgub Sulteng, bisa mencoba mengadu keberuntungan melalui jalur perseorangan, sesuai ketentuan dalam Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 41, maka Paslon Pilgub Sulteng melalui jalur perseorangan, paling sedikit dapat memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilihan umum 2024, paling sedikit 8,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.

Jumlah DPT Sulteng pada Pemilu 2024 sebanyak 2.236.703 pemilih, artinya calon perseorangan harus mengantongi dukungan paling sedikit 190.120 pendukung dari pemilih yang terdaftar dalam DPT. Dukungan ini dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah Sulteng paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan Umum 2024 di Sulteng.

 

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!