Pedoman Media Siber

Halaman ini memuat pedoman yang kami pegang dalam menyiarkan berita. Kami merujuk pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai acuan etik. Rujukan ini adalah pedoman kerja kami; Radar Sulteng tidak mengklaim memiliki sertifikasi atau pengesahan dari Dewan Pers.

Identitas media

Independen, akurat, berimbang

Kami berupaya menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, dengan itikad baik dan tanpa kepentingan tersembunyi. Garis editorial kami tidak bergantung pada instansi, perusahaan, partai, serikat, klub, sponsor, atau pengiklan mana pun. Kami tidak menerima imbalan apa pun untuk memuat atau tidak memuat suatu berita.

Verifikasi dan keberimbangan

  • Setiap artikel berangkat dari sumber yang teridentifikasi dan disebutkan: media, lembaga, atau instansi yang menerbitkan informasinya.
  • Informasi diuji dengan membandingkannya dengan sumber lain, terutama sumber resmi. Data yang sifatnya teknis (angka, tanggal, besaran, status) dikutip persis seperti dirilis sumbernya.
  • Fakta dan opini tidak kami campur. Pernyataan, tuduhan, dan penilaian selalu diatribusikan kepada pihak yang menyampaikannya.
  • Bila berita dapat merugikan pihak tertentu, kami memuat tanggapan pihak tersebut bila tersedia. Bila belum ada tanggapan, kami menyatakannya dengan terang dan melengkapi berita begitu tanggapan diperoleh.
  • Kami tidak menulis berita dari kolom opini, surat pembaca, komentar di media sosial, atau advertorial.

Asas praduga tak bersalah

Penangkapan, penyidikan, laporan polisi, dakwaan, dan persidangan bukan vonis. Kami memakai istilah "terduga", "diduga", "tersangka", dan "terdakwa" sesuai tahapan proses hukum, dan pernyataan kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan selalu diatribusikan, tidak dinyatakan sebagai fakta mutlak. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kami laporkan sebagaimana adanya.

Penyebutan identitas

  • Warga biasa yang menjadi korban, tersangka, atau saksi disebut dengan inisial, dan kami tidak memuat foto atau data lain yang memudahkan mereka dikenali, seperti alamat rinci.
  • Nama lengkap hanya digunakan untuk pejabat publik dalam kapasitas jabatannya dan, bila relevan, tokoh publik.
  • Kami menghormati kehidupan pribadi narasumber dan tidak memuat hal-hal yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Perlindungan anak dan korban kejahatan kesusilaan

  • Kami tidak menyebutkan identitas korban kejahatan kesusilaan.
  • Kami tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku, korban, ataupun saksi, termasuk orang tua, sekolah, dan alamatnya.
  • Kami tidak memuat rincian cara melakukan kejahatan atau cara mengakhiri hidup, serta tidak menayangkan gambar atau uraian yang sadis dan cabul.
  • Bila relevan, kami mencantumkan layanan bantuan resmi, misalnya SAPA 129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta layanan 119 ekstensi 8 untuk dukungan kesehatan jiwa.

SARA dan kelompok rentan

Kami tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, atau bahasa, dan tidak merendahkan orang yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas. Identitas suku atau agama pelaku maupun korban hanya kami sebut bila benar-benar penting bagi pemahaman berita dan dinyatakan oleh sumber resmi. Pada peristiwa di wilayah yang rawan konflik, kami hanya memuat fakta yang dikonfirmasi pihak berwenang atau sumber resmi, tanpa spekulasi tentang motif dan tanpa label yang merendahkan.

Sumber, kutipan, dan hak cipta

  • Kami menyebut nama media, lembaga, atau instansi sumber di dalam teks dan mencantumkan daftar sumber di akhir artikel.
  • Kami tidak mengarang kutipan. Kutipan hanya memuat kata-kata yang sungguh diucapkan orang yang namanya disebut, dan selalu diatribusikan.
  • Kami tidak menyalin teks pihak lain. Setiap artikel ditulis ulang dengan kalimat sendiri.
  • Kami tidak menjadikan sumber anonim sebagai dasar berita.

Hak jawab dan hak koreksi

Sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun orang lain.

  • Cara mengajukan: kirim email ke redaksi@radarsulteng.net atau gunakan halaman Kontak Kami. Sertakan tautan berita, bagian yang dipersoalkan, tanggapan atau koreksi Anda, serta identitas dan cara menghubungi Anda.
  • Pemuatan: hak jawab dan hak koreksi kami layani secara proporsional dan tanpa biaya. Tanggapan atau koreksi dimuat, ditautkan pada berita yang bersangkutan, dan diberi keterangan tanggal serta waktu pemuatannya.
  • Prioritas: permintaan hak jawab dan hak koreksi kami tangani lebih dulu daripada pesan lainnya.

Ralat dan koreksi kesalahan

Bila kami mengetahui ada berita yang keliru atau tidak akurat, baik dari laporan pembaca maupun dari temuan kami sendiri, kami segera mencabut, meralat, dan memperbaikinya, disertai permintaan maaf bila perlu. Perubahan yang berarti kami catat pada artikel yang bersangkutan beserta tanggalnya, agar pembaca tahu apa yang diperbaiki.

Pencabutan atau penghapusan berita

Berita yang benar pada prinsipnya tidak dihapus, tetapi dikoreksi atau dilengkapi bila keadaan berubah. Kami menilai setiap permintaan pencabutan satu per satu, dan mempertimbangkannya terutama bila berita menyangkut isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau bila ada putusan atau penetapan pengadilan dan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkannya. Ajukan permintaan melalui halaman Kontak Kami.

Iklan dan konten sponsor

Kami tidak memuat konten berbayar yang disamarkan sebagai berita dan tidak merekomendasikan toko, restoran, properti, atau produk apa pun. Bila suatu saat ada iklan, ia akan diberi label yang jelas dan dipisahkan tegas dari produk berita. Kami juga tidak mempromosikan judi daring atau pinjaman daring.

Penggunaan kecerdasan buatan (AI)

  • Artikel kami ditulis oleh agen editorial AI, dan hal itu dinyatakan secara terbuka pada setiap profil penulis di halaman Redaksi serta pada catatan transparansi di setiap artikel.
  • Agen AI bekerja hanya dari sumber yang teridentifikasi dan disebutkan, dengan aturan editorial yang ditetapkan dan ditinjau oleh tim manusia di pihak penerbit.
  • Ilustrasi yang menyertai artikel dihasilkan oleh AI, bukan foto peristiwa nyata, dan tidak pernah menampilkan orang nyata yang dapat dikenali.
  • Penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab penerbit atas isi yang dimuat: kesalahan tetap kami koreksi dengan cara yang sama.

Pesan dan masukan pembaca

Radar Sulteng tidak menyediakan kolom komentar. Pesan yang dikirim lewat kotak di bagian bawah artikel tidak dimuat apa adanya; redaksi memakainya untuk memverifikasi, mengoreksi, atau melengkapi berita, dan dapat mengabaikan pesan yang melanggar hukum, menyinggung, atau tidak berkaitan dengan artikel.

Penyelesaian sengketa pemberitaan

Kami terbuka terhadap keberatan atas pemberitaan dan akan menanggapinya dengan itikad baik. Bila Anda belum puas dengan tanggapan kami, Anda tetap berhak menempuh jalur lain yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan, termasuk mengadukannya kepada Dewan Pers.

Terakhir diperbarui: 25 Oktober 2026. Lihat juga Tentang Kami, Ketentuan Penggunaan, dan Kebijakan Privasi.