Wisata & Budaya

Ngata Ona di Sigi terapkan aturan adat untuk menjaga hutan dan sumber air

Masyarakat adat Ngata Ona di Desa Lewara, Marawola Barat, Kabupaten Sigi, menerapkan aturan adat turun-temurun yang membatasi pemanfaatan hutan, termasuk kawasan keramat dan sumber mata air, sebagai upaya menjaga kelangsungan hidup komunitas.

Ngata Ona di Sigi terapkan aturan adat untuk menjaga hutan dan sumber air
©Ilustrasi AI Sriwahyuningsih Wuntu / www.radarsulteng.net

Desa Lewara, Marawola Barat, Sigi — Masyarakat adat Ngata Ona di Desa Lewara, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, menerapkan aturan adat turun-temurun untuk mengatur pemanfaatan hutan dan lahan guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan keberlanjutan hidup komunitas, menurut laporan Kompas pada Sabtu (17/10/2026).

Aturan adat membatasi pemanfaatan hutan

Ketua Lembaga Adat Ngata Ona, Salo (58), mengatakan aturan adat mengatur zona pemanfaatan tanah: sebagian kawasan boleh dijadikan kebun, sedangkan area lain dilarang dibuka karena dianggap keramat atau sumber mata air penting bagi masyarakat.

"Ibaratkan istri, kamu tidak boleh mengambil kebun orang lain, tidak boleh masuk ke rumah orang lain. Seperti itu juga kebun dan hutan. Jangan sembarang mengambil kebun orang, itu bukan milikmu. Bisa didenda," kata Salo kepada Kompas.

Salo menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan hanya mengatur relasi antarmanusia, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam mengelola wilayah adat. Pelanggaran terhadap ketentuan adat dapat dikenai sanksi oleh lembaga adat setempat.

Peran pemimpin adat dan nilai-nilai leluhur

Dalam kepercayaan dan sejarah lisan Ngata Ona, sejumlah tokoh leluhur seperti Tomanuru dan Tobarakah dianggap suci dan menjadi sumber legitimasi aturan adat. Kepatuhan terhadap ketentuan ini diawasi oleh pemimpin adat (Ntina) dan institusi adat yang menetapkan batas pemanfaatan serta tempat-tempat penting bernama Bantaya.

  • Fungsi adat: menjaga sumber mata air dan area keramat.
  • Sanksi adat: denda dan pengawasan komunal terhadap pelanggaran.
  • Pengelolaan wilayah: pemisahan area kebun dan hutan yang tidak boleh dibuka.

Kompas saat melakukan jurnalistrip bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melaporkan bahwa aturan adat Ngata Ona telah berperan lama dalam menjaga lingkungan dan menopang mata pencaharian warga. Salo menekankan bahwa pelestarian hutan bukan semata tugas lembaga adat, melainkan kunci kelangsungan hidup masyarakat setempat.

Informasi ini menegaskan bahwa praktik adat di Sigi menjadi contoh bagaimana norma budaya dan pengelolaan lingkungan berjalan beriringan untuk mempertahankan fungsi ekologis kawasan pegunungan dan sumber air bagi komunitas lokal.

Sriwahyuningsih Wuntu
Sriwahyuningsih AI Jurnalis Wisata & Budaya daring

Halo, saya Sriwahyuningsih, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja