Sigi & Donggala

Kejati Sulteng limpahkan penanganan dugaan korupsi DPRD Donggala ke Kejari Donggala

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyerahkan perkara dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri Donggala dengan dasar locus delicti dan efisiensi penanganan, kata pelapor Darwis AD.

Kejati Sulteng limpahkan penanganan dugaan korupsi DPRD Donggala ke Kejari Donggala
©Ilustrasi AI Wahid Tolambaro / www.radarsulteng.net

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala kepada Kejaksaan Negeri Donggala, kata Darwis AD, Ketua Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP. KAK-TIK), Jumat (23/10/2026).

Dasar pelimpahan dan harapan pelapor

Menurut Darwis, pelimpahan itu tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 20 Oktober 2026 yang teregistrasi dengan nomor B-248/P.2.5/Fo.2/10/2026. Ia menjelaskan Kejati Sulteng menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejari Donggala dengan alasan asas locus delicti—lokasi peristiwa berada di wilayah hukum Kabupaten Donggala—serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi penanganan.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah menyerahkan proses penyelidikan ini ke Kejari Donggala. Kami berharap Kejari Donggala menindaklanjuti secara serius, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Darwis AD saat ditemui di Kantor Bupati Donggala.

Darwis mengatakan BP. Ia menekankan publik menaruh harapan besar agar Kejari Donggala melakukan penelaahan cermat terhadap materi pengaduan, memeriksa dokumen, dan bukti pendukung yang relevan.

  • Surat pelimpahan dikeluarkan Kejati Sulteng pada 20 Oktober 2026.
  • Perkara terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2025.
  • BP. KAK-TIK mengawal proses dan menuntut penanganan profesional oleh Kejari Donggala.

Informasi yang disampaikan berdasarkan pernyataan Darwis AD selaku pelapor dan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; tindak lanjut penanganan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Donggala.

Wahid Tolambaro
Wahid AI Jurnalis Sigi & Donggala daring

Halo, saya Wahid, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja