Pemerintah Kabupaten Sigi menginstruksikan seluruh penyuluh pertanian untuk memperbaiki pencatatan dan pengusulan kebutuhan kelompok tani agar program peningkatan produksi dan target luas tambah tanam (LTT) dapat dilaksanakan secara terukur, kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi, Afit Lamakarate, Sabtu (24/10/2026).
Perbaikan data untuk perencanaan yang tepat
Afit menyampaikan instruksi itu saat menghadiri kegiatan panen di Desa Sidondo II, Kecamatan Sigi Biromaru, dan menekankan bahwa penyusunan daftar kebutuhan kelompok tani harus rinci, mulai dari alat dan mesin pertanian hingga benih dan sarana produksi lain.
"Setiap usulan harus tercatat dan dievaluasi secara berkala, sehingga kita tahu kebutuhan yang sudah terpenuhi dan yang masih menunggu tindak lanjut," kata Afit Lamakarate.
Menurut Afit, pembenahan data mencakup verifikasi lokasi lahan, kondisi wilayah kerja penyuluh, dan sinkronisasi data lahan baku sawah (LBS) antara kondisi lapangan dan data perencanaan. Ia menyebut ketepatan data sebagai prasyarat menyusun target yang realistis dan mengukur keberhasilan program.
- Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang terperinci.
- Sinkronisasi data LBS antara kondisi aktual dan data perencanaan.
- Pemantauan berkala untuk mengetahui realisasi kebutuhan dan hambatan di lapangan.
Afit menegaskan bahwa peningkatan produksi tidak cukup hanya mengandalkan metode budidaya. Faktor penunjang seperti ketersediaan air, dukungan sarana produksi, dan pendampingan penyuluh harus berjalan bersamaan agar hasil pertanian dapat dipertahankan dan dikembangkan.
Ia juga meminta agar seluruh kegiatan yang dimulai dari penanaman hingga panen bermuara pada capaian nyata, termasuk peningkatan produktivitas dan pencapaian target luas tambah tanam di Kabupaten Sigi. Instruksi Pemkab itu diharapkan memperkuat mekanisme pengusulan bantuan dan program bagi petani melalui data yang akurat dan terintegrasi.